Senin 21 Nov 2022 09:28 WIB

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Ferdy Sambo dkk untuk Pekan Kelima

Sidang hari ini untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pekan kelima. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (21/11/2022) menyebutkan, sidang hari ini untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. "Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi," kata Djuyamto.

Hari berikutnya, Selasa (22/11) sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi. Kemudian di hari Kamis (24/11), sidang untuk lima terdakwa obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Agenda sidang masih pemeriksaan para saksi. "Jumat (25/11/2022) sidang untuk terdakwa Arif Rachman, agenda masih pemeriksaan saksi," katanya.

Baca Juga

Menurut informasi yang diperoleh, untuk sidang terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal menghadirkan 10 orang saksi. Mereka di antaranya anggota Polri aktif dan non aktif.

Sebelumnya, sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan sempat ditunda selama satu pekan dalam rangka evaluasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, tidak ada berubah sidang setelah evaluasi, tetap berjalan sebagaimana mestinya, evaluasi kemarin hanya terkait strategi proses di persidangan. 

"Kedua terkait dengan pemberitaan, tidak semua persidangan disiarkan live karena mengganggu 159 agar jangan sampai para saksi ini ada hubungan saat memberikan kesaksian baik langsung maupun tidak langsung ini akan mempengaruhi saksi lain yang belum memberikan keterangan," kata Ketut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement