REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO--Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan berdasarkan peta pelanggaran netralitas ASN, Provinsi Gorontalo termasuk 10 daerah dengan kategori zona kuning.
"Artinya kerawanan netralitas ASN di daerah ini berada pada kategori sedang. Saya minta tolong jaga netralitas kalian," ujarnya saat memberi arahan pada ASN di Kota Gorontalo, Jumat (18/11/2022).
Ia menyebutkan pelanggaran paling banyak terjadi pada kampanye atau sosialisasi bakal calon, yang dengan sadar atau tanpa sadar direspons oleh ASN. "Mengunggah, menyukai, atau membagikan postingan bakal calon itu tidak boleh. Contohnya di FB, instagram atau grup grup WA. Kami temukan ada 12 kasus sejauh ini. Semoga saja nanti tidak akan ada lagi pelanggaran-pelanggaran oleh ASN," ujarnya.
Sementara itu Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer mengatakan, salah satu masalah yang sangat krusial pada penyelenggaraan pesta demokrasi ialah netralitas birokrasi, karena melibatkan diri pada proses politik praktis.
Sebagai pemegang hak pilih, ASN diminta menyadari posisinya sesuai amanah undang-undang. Yakni, hanya memiliki hak pilih tanpa ikut terlibat langsung dalam proses kampanye dengan atribut partai politik.
"Sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat eksistensi netralitas ASN, kami berupaya untuk menghadirkan Bapak Ketua KASN, sebagai pimpinan dari institusi yang memiliki otoritas dalam kaitannya dengan netralitas ASN. Arahan-arahan ini harus ditindaklanjuti dalam menghadapi pesta demokrasi 2024 mendatang," kata Hamka.
Ia meminta agar panitia penyelenggara menghadirkan semua ASN di lingkungan pemprov, kabupaten/kota, maupun instansi vertikal, agar ada pemahaman bersama terkait sikap politik ASN. Selain Ketua KASN, pemateri lainnya yang dihadirkan adalah Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawi Ibrahim, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadlianto Koem dan unsur Forkopimda Gorontalo.