REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Papua, menetapkan dua mahasiswa Universitas Cenderawasih sebagai tersangka karena terlibat kasus penyerangan petugas polisi saat demo di Abepura, Jayapura, Rabu (16/11).
Kepala Polresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon kepada wartawan di Jayapura, Jumat, mengatakan dengan ditetapkannya dua mahasiswa Uncen sebagai tersangka maka lima mahasiswa lainnya yang juga turut diamankan sudah dipulangkan.
Sebelumnya, pada Rabu (16/11), tercatat tujuh orang mahasiswa diamankan saat demo di Uncen Abepura yang berakhir ricuh. Mereka ditangkap karena diduga terlibat penyerangan terhadap petugas kepolisian.
Dua orang mahasiswa Uncen yang ditetapkan sebagai tersangka adalah GP (22) dan KA (18). Keduanya dikenakan pasal 160 dan 124 ayat (1) dan (2) junto pasal 212 KUHP tentang aksi melawan dan menyerang petugas. "Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun," jelas Victor Mackbon.
Mengenai kemungkinan kedua mahasiswa tersebut berafiliasi dengan kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI, Kapolresta Jayapura Kota mengaku masih mendalami informasi itu.
Terkait kondisi tiga anggota polisi yang menjadi korban penyerangan oleh mahasiswa dalam kericuhan di Uncen, Kapolresta Jayapura Kota mengatakan kondisi ketiga anggotanya sudah berangsur membaik, tetapi masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Ketiga anggota yang terluka saat ini sudah membaik, walaupun masih dirawat di RS Bhayangkara, Kotaraja, " jelas Kombes Mackbon.
Kedua tersangka bersama mahasiswa dan puluhan massa lainnya melakukan demo menolak KTT G20 di Universitas Cenderawasih yang berakhir ricuh hingga mengakibatkan tiga anggota Polri terluka.