REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --Polda Sumatra Selatanmenangkap seorang tersangka kasus pembuatan uang palsu di Kota Palembang, Sumatra Selatan. Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan Kompol Agus Prihadinika, di Palembang, Jumat (18/11/2022) mengatakan pelaku seorang pria berinisial EP (36), warga Sako, Palembang.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya aduan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pembuatan uang palsu di kawasan Kelurahan Sukajaya. Operasi penangkapan tersebut ditindaklanjuti oleh personel Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Dari aduan tersebut kemudian polisi berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya pada Rabu (16/11/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB. "Tersangka diringkus beserta beberapa barang bukti (uang palsu), yang bersangkutan menjalani proses penyelidikan di Mapolda," kata dia, didampingi Kepala Unit 5 Subdit III AKP Ikang A Putra.
Adapun barang bukti yang disita tersebut di antaranya satu unit printer merk Epson, dua unit ponsel, empat rim kertas ukuran F4 bahan baku uang palsu. Kemudian uang palsunya sendiri senilai Rp 770 ribu, yang terdiri atas dua lembar pecahan Rp 100 ribu, enam lembar pecahan Rp 50 ribu, 27 lembar pecahan Rp 10 ribu.
Agus menyatakan, kepada polisi tersangka mengaku membuat uang rupiah palsu tersebut sejak satu bulan terakhir lantaran desakan perekonomian yang bersangkutan seorang pengangguran. Tersangka membuat uang palsu tersebut berdasarkan keahlian menggunakan perangkat elektronik dan seni editing yang dipelajarinya sendiri.
Diketahui uang palsu hasil cetakan tersangka secara sepintas cukup menyerupai uang asli pada umumnya hanya saja cenderung buram lantaran yang bersangkutan menyemprotkan cat warna emas supaya tampak berkilau.
"Selain membuat, tragisnya tersangka juga mengedarkan, total sebanyak Rp 5,2 juta. Dari uang itu tersangka sempat membeli satu buah ponsel," ujarnya, penyidik kepolisian masih mendalami kasus tersebut seraya mengimbau masyarakat untuk melapor ke kepolisian bila mendapati peredaran uang palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Undang-undang nomor 7 Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.