Jumat 18 Nov 2022 18:43 WIB

Kesepakatan Nomor Urut Pemilu 2024 tak Dikocok Ulang Dinilai Rawan Digugat

Nomor urut parpol di Pemilu 2024 tidak dikocok ulang diakomodasi lewat Perppu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
(Ilustrasi) Sejumlah penari membawa lambang partai politik peserta pemilu.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
(Ilustrasi) Sejumlah penari membawa lambang partai politik peserta pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi soal wacana nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 sama dengan nomor urut peserta pemilu 2019. Menurutnya kesepakatan itu rawan digugat.

"Menurut saya kesepakatan itu rawan digugat karena tidak memperlakukan peserta pemilu dengan setara," kata Mardani kepada Republika, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan konstitusi menyatakan semua sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Dirinya juga sepakat agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Pemilu tidak melebar.

"Perppu sebaiknya terbatas dan tidak melebar. Karena pembahasannya cuma global: terima atau tolak," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya menyetujui dengan rencana partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama untuk Pemilu 2024. Idham mengatakan nomor urut partai lama yang tidak diundi untuk Pemilu 2024 lebih memiliki efek positif. 

"Kami setuju ya nomor urut itu tetap, karena ini juga akan mempermudah masyarakat mengingat partai," kata Idham kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Dengan tidak adanya pengubahan nomor urut partai, Idham berharap partisipasi politik masyarakat meningkat saat gelaran Pemilu 2024. Terkait pasal nomor urut ini dalam Perppu, Idham mengatakan bahwa pasal tersebut akan bersifat terbuka.

"Jadi bagi partai yang ingin menggunakan nomor urut sebelumnya silakan, tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru ya nanti dilakukan pengundian," ungkapnya. 

 

photo
Ilustrasi Pemilu - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement