REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem menggunakan opsi pertama dalam penentuan nomor urut peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka akan menggunakan nomor urut 5 kembali.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali mengungkapkan pihaknya berada pada peringkat keempat perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2019. Dengan nomor yang sama, kini Partai Nasdem mengincar posisi kedua.
"Insya Allah di tahun 2019 Nasdem jadi nomor empat dan dengan nomor urut yang sama Partai Nasdem berharap paling tidak berada di nomor urut dua," ujar Ali di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Nomor 5 dipandang Partai Nasdem sebagai sesuatu yang istimewa. Salah satunya berkaitan dengan nilai kebangsaan Indonesia, yakni Pancasila. Juga menjadi pedoman masyarakat Muslim, yakni Rukun Islam.
"Saya menegaskan bahwa Partai Nasdem siap menyongsong Pemilu 2024 dan berkomitmen untuk menjaga pemilu ysng berdemokrasi, aman, dan damai. Jauh dari berita-berita hoaks dan memecah belah," ujar Ali.
Tak lupa, ia berpesan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga independensinya dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Lembaga tersebut harus menjaga komitmennya untuk merawat demokrasi di Indonesia.
"Karena kalau kemudian KPU tidak menjaga itu, maka tentunya demokrasi yang kita cita-citakan akan menjadi runtuh. Maka untuk itulah Nasdem berharap KPU selalu berpegang pada nilai-nilai independen," ujar anggota Komisi III DPR itu.
Diketahui, KPU telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi faktual.
Partai parlemen dinyatakan lolos setelah berhasil memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi. Sedangkan partai non-parlemen dan partai baru lolos setelah dinyatakan MS dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Partai Ummat merupakan satu-satunya partai yang mengikuti proses verifikasi faktual, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan TMS secara nasional karena TMS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Selain 17 partai nasional, terdapat pula enam partai lokal Aceh yang lolos sebagai Peserta Pemilu 2024. Keenamnya adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Baca juga : DPR Dorong Adanya Aturan Turunan Perppu Pemilu