Kamis 17 Nov 2022 23:17 WIB

Warga Jember Ditangkap karena Pelihara Burung Cenderawasih

Burung cenderawasih akan dikarantina terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan.

Burung cenderawasih dilepasliarkan di hutan Papua. Warga Jember Ditangkap karena Pelihara Burung Cenderawasih
Foto: Dok WWF
Burung cenderawasih dilepasliarkan di hutan Papua. Warga Jember Ditangkap karena Pelihara Burung Cenderawasih

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap seseorang berinisial AJF (38 tahun) warga Desa Padomasan yang memelihara satwa endemik Papua dilindungi. AJF memiliki sepasang burung cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) di rumahnya.

"Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan memelihara satwa yang dilindungi dan setelah masuk rumahnya ditemukan dua ekor burung Cenderawasih di dalam sangkar yang cukup besar," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga

Menurutnya, tersangka membeli sepasang burung cenderawasih tersebut melalui media sosial Facebook sebesar Rp 7 juta lebih saat burung tersebut berumur empat bulan. "AJF sudah memelihara burung tersebut selama tiga tahun, namun yang bersangkutan tidak memiliki izin penangkaran dari Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Jember," tuturnya.

Ia menjelaskan tersangka tidak memperjualbelikan satwa langka asal Papua yang dilindungi tersebut, namun memang memiliki hobi memelihara burung karena ada beberapa burung di rumahnya. "Kami berkoordinasi dengan BKSDA Jember untuk memastikan bahwa sepasang burung yang dipelihara tersangka merupakan satwa langka yang dilindungi," katanya.

Sepasang burung cenderawasih itu akan diserahkan kepada BKSDA Jember untuk dirawat dan nanti dikembalikan ke habitatnya di Papua. Namun, burung tersebut akan dikarantina terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan di habitatnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Tersangka warga Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember itu diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

AJF mengaku tidak tahu burung yang dibelinya merupakan burung cenderawasih yang dilindungi karena proses pertumbuhannya lama sekali. "Setelah saya pelihara satu tahun, baru kelihatan kepala burung ganti kuning, dan setahun lagi baru tumbuh bulu belakang, baru tahu kalau itu burung cenderawasih," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement