Kamis 11 Jul 2019 21:11 WIB

Pelihara Aneka Burung Langka, Warga Bali Divonis 7 Bulan

Seorang warga Bali memelihara sejumlah burung langka aneka jenis di rumahnya.

Burung merak termasuk satwa yang dilindungi.
Foto: abc
Burung merak termasuk satwa yang dilindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang warga Bali divonis tujuh bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemeliharaan satwa langka dan dilindungi di rumahnya tanpa memiliki izin resmi. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Denpasar untuk terdakwa I Ketut Purnita Andika (37) pada Kamis.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ketut Purnita Andika secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa langka yang dilindungi," kata ketua majelis hakim Bambang Ekaputra, di PN Denpasar, Kamis.

Putusan yang diterima terdakwa lebih berat dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan jaksa penuntut umum, yaitu 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya hewan langka yang dipelihara di rumah Andika .Menurut pengakuannya, Andika hobi memelihara burung dan kemudian ditawari burung-burung langka yang kemudian ia beli untuk dipelihara.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian bersama petugas dari BKSDA Bali melakukan pengecekan di rumah terdakwa. Dari hasil pengecekan tersebut, petugas mendapati dua ekor merak, seekor cenderawasih, seekor burung rangkong, dan seekor burung alap-alap atau elang. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke BKSDA setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement