Kamis 17 Nov 2022 13:29 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan Mantan Kapolsek Pinang, Polda Metro: Suka Sama Suka

Dugaan suka sama suka itu berdasarkan adanya temuan pemberian uang. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menemukan fakta baru terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan mantan Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril terhadap seorang wanita berinisial RD. Dari hasil pemeriksaan sementara disebut, hubungan badan yang dilakukan antara Tapril dan korban atas dasar suka sama suka.

"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara hubungan yang mereka lakukan didasarkan adanya suka sama suka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).

Menurut Zulpan, dugaan suka sama suka itu berdasarkan adanya temuan pemberian uang dari Tapril kepada korban setiap selesai berhubungan badan. Hanya saja, Zulpan belum dapat menjelaskan berapa kali Tapril dan korban berhubungan badan. Juga belum diketahui sejak kapan Tapril dan RD menjalin hubungan.

"Karena pada setiap habis hubungan itu, si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu. Walaupun tindakan ini tidak dibenarkan sebenarnya tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan," jelas Zulpan.

Kemudian terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Iptu Tapril masih tahap penyelidikan. Imbas perbuatannya, mantan Kapolsek Pinang itu telah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya. Kabar pencopotan Iptu Tapril juga dibenarkan juga dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho

"Nanti dari Bidang Provos merekomendasikan kepada Waprof untuk menindaklanjuti apakah sidang disiplin atau kode etik," kata Zulpan.

Sebelumnya perempuan berinisial RD (31) mengaku tidak hanya dilecehkan, tapi juga  diperkosa oleh Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril. Korban mengaku diperkosa di sebuah kamar hotel dengan cara digendong dan juga dirayu, pada tanggal 18 Oktober 2022 lalu.

Menurut RD, pemerkosaan itu berawal dari ajakan makan oleh pelaku terhadap dirinya. Ketika itu RD menganggap ajakan itu sebagai pertemuan untuk membahas kasus yang sebelumnya dia laporkan. Sebenarnya, RD sempat memberontak pada saat hendak dirudapaksa oleh anggota Polri tersebut

"Aku pikir omongin perkara aja. Dia jemput gak taunya dia langsung belok ke hotel. Aku udah berontak. Dibilang udah kamu aman sama siapa kamu tahu kan saya siapa," jelas RD, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (15/11).

Lanjut RD, sesampainya di hotel, ptu M Tapril mematikan mobil dan mengajak RD untuk masuk ke dalam kamar hotel. Setibanya di depan kamar hotel, korban sempat menolak masuk, tapi terduga pelaku tetap menggiringnya ke dalam kamar. 

RD mengaku, pada saat itu dia sudah tidak bisa berpikir untuk melawan. Bahkan, menyebut dirinya adalah seorang wanita yang tertutup dan tidak terbuka atas peristiwa yang terjadi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement