Kamis 17 Nov 2022 00:18 WIB

KPK Dalami Dugaan Transaksi Valuta Asing Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK mendalami dugaan transaksi valuta asing dalam kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua. KPK mendalami dugaan transaksi valuta asing dalam kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto: Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua. KPK mendalami dugaan transaksi valuta asing dalam kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya transaksi valuta asing (valas) dalam kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dugaan ini didalami dengan memeriksa dua saksi pada Selasa (15/11/2022).

Kedua saksi itu, yakni perwakilan dari PT Anugrah Valasindo, Kriswanto dan perwakilan PT Mulia Multi Remittance atau Mulia Multi Valas, Roby. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).

Meski demikian, Ali tidak  merinci terkait transaksi valas yang dimaksud. Namun, ia memastikan bahwa penyidik akan terus mendalami dugaan tersebut. "Penyidikannya masih terus kami lakukan," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri memastikan tidak ada perlakuan yang spesial dalam penanganan kasus dugaan rasuah Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia menegaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke kediaman Lukas di Jayapura, Papua pada 3 November 2022 lalu adalah upaya untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga antikorupsi.

"Saya kira tidak ada spesial, semuanya dalam rangka penegakan hukum," kata Firli di Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Firli menjelaskan, kedatangan penyidik ke rumah Lukas berdasarkan tugas pokok KPK. Ia menyebut, hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Semuanya kita lakukan sesuai dengan asas asas pelaksanaan tugas pokok KPK, apa yang itu disebut dengan kepentingan umum, apa itu disebut kepastian hukum, apakah itu dalam rangka menegakkan keadilan, proporsionalitas, dan juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelas dia.

Adapun KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement