Rabu 16 Nov 2022 15:46 WIB

Legislator: KSAL, KSAD, dan KSAU Memenuhi Syarat Jadi Panglima TNI

TB Hasanuddin menilai dilematis jika setiap tahun panglima tni diganti.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendorong pemerintah untuk segera mengirimkan surat presiden (surpres) yang berisi nama calon panglima TNI, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendorong pemerintah untuk segera mengirimkan surat presiden (surpres) yang berisi nama calon panglima TNI, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menjelaskan, hingga saat ini DPR belum menerima surat presiden (surpres) dari Joko Widodo (Jokowi) yang berisi nama calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Sehingga, dia mendorong, agar pemerintah segera mengirimkan surat tersebut.

Tiga nama yang berpotensi mengisi posisi tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. Dia menyebut, ketiga sosok tersebut memenuhi syarat untuk menggantikan Andika.

"Kalau hemat saya semua cocok dan memenuhi persyaratan. Jadi kalau saya melihatnya memenuhi persyaratan ketiganya memenuhi persyaratan," ujar Hasanuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/11).

Kendati demikian, dia menjelaskan, bahwa nama Yudo dan Dudung akan memasuki masa pensiunnya pada November 2023. Sedangkan Fadjar akan memasuki masa pensiunnya pada April 2024.

Jika yang terpilih adalah Yudo atau Dudung, Komisi I akan kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kembali pada November 2023. Menurutnya, fakta tersebut akan menjadi sesuatu yang dilematis.

"Ketiganya itu mepet sekali dengan pensiunnya juga, begitu ketiga-tiganya. Saya tidak tahu bagaimana setiap tahun nanti ada pergantian panglima TNI ya, sedikit dilematis juga," ujar Hasanuddin.

Dalam Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari. Tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR.

"DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, berarti tanggal 24 November nama itu sudah harus masuk (kembali ke pemerintah). Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 (November) fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," ujar Hasanuddin.

Menurut UU TNI tersebut, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden mengusulkan calon panglima untuk mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima, Presiden mengusulkan calon pengganti.

Jokowi sendiri mengatakan, akan segera menentukan calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Jokowi mengaku, sudah mengantongi siapa nama calon pengganti Andika.

"Segera, segera kita siapkan penggantinya," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-8 Partai Perindo di Jakarta, Senin (7/11/2022).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement