Rabu 16 Nov 2022 12:45 WIB

Kasus Lahan dan Reklamasi di Sulut Diadukan ke Komnas HAM

Kasus itu merupakan sengketa agraria yang telah berlangsung lama.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Sengketa lahan.ilustrasi
Foto: antarafoto
Sengketa lahan.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengadukan kasus perampasan lahan di Kalesey Dua dan reklamasi Pantai Minanga di Sulawesi Utara (Sulut) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Staf riset dan komunikasi KIARA, Erwin Suryana mengaku sudah mengirim surat pengaduan terlebih dahulu kepada Komnas HAM terkait kasus Kalasey Dua dan Minanga.

Dalam pertemuan pada Selasa (15/11/2022), Erwin lebih memperjelas kronologis dari kedua kasus tersebut kepada Komnas HAM. Untuk Kalasey Dua, Erwin menjelaskan, kasus ini adalah sengketa agraria lama yang timbul karena adanya pemberian Hak Pakai kepada Pemprov Sulut di tahun 1982 atas tanah eks HGU PT Asiatic Kalasey. Padahal, HGU PT Asiatic Kalasey telah berakhir di tahun 1980.

Baca Juga

"Tetapi jauh sebelum HGU itu berakhir, warga telah menggarap lahan tersebut," kata Erwin kepada Republika.co.id, Rabu (16/11/2022).

Erwin menerangkan, masalah perampasan lahan sebenarnya mulai timbul ketika beberapa kali Pemprov Sulut menghibahkan bagian tanah tersebut kepada beberapa instansi di tahun 2000-an. Kemudian terakhir pada tahun 2020 Pemprov Sulut menghibahkan tanah seluas 20 hektar kepada Kementerian Pariwisata.

"Tujuannya untuk pembangunan fasilitas pendidikan pariwisata," ujar Erwin.

Erwin juga mengungkapkan, sempat terjadi bentrokan pada 7 November sebagai buntut kasus Kalesey Dua. Akibatnya, terdapat 7 korban (2 perempuan dan 5 laki-laki) yang telah melakukan visum ke Polda Sulut serta anak di bawah umur terkena gas air mata. Bahkan 46 orang warga sempat ditahan oleh polisi dan baru dilepaskan pada malam harinya.

"Kondisi di lapangan saat ini aparat dari Sabhara Polres Manado dan Satpol PP masih berjaga-jaga di lahan yang telah digarap warga. Ini menyebabkan warga tidak bisa turun ke kebun dan masih merasa ketakutan. Selain itu terdapat juga intimidasi dari aparat agar warga menerima ganti rugi yang ditawarkan Pemprov," kata Erwin.

Sedangkan untuk kasus reklamasi Minanga, Erwin menyebut saat ini warga telah berusaha menghentikan reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT TJ Silfanus. Namun, perusahaan dan pemerintah setempat, lanjut Erwin, terus berkeras melakukan sosialisasi tentang reklamasi pantai Minanga walau warga terus menolak.

"Warga juga merasakan adanya intimidasi dan ketakutan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya di sekitar pantai Minanga," kata Erwin.

Erwin kini menunggu tindaklanjut Komnas HAM atas dua kasus tersebut. Erwin berharap Komnas HAM dapat membantu mengurangi tensi di lapangan.

"Pada intinya dari hasil pertemuan ini, Komnas HAM hendak menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan terutama terkait dengan penggunaan dan tindakan aparat di lapangan agar eskalasi konflik keduanya tidak meninggi," ucap Erwin.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement