REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Cornelis mengeklaim bahwa banyak kader partainya yang dicuri atau dicatut namanya menjadi anggota partai lain. Ia mengatakan, pelakunya adalah partai politik yang sedang menjalani verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
"Saya dapat temuan di lapangan, partai-partai politik ini kan sedang lagi dilakukan verifikasi. Di lapangan, masak, data yang diberikan itu double? Orang yang PDI Perjuangan, kok masuknya ke partai lain, NIK-nya juga dapat, dari mana itu?" kata Cornelis dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR yang juga dihadiri pimpinan KPU RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Cornelis tidak menyebutkan partai yang mencatut nama kader PDIP. Sebagai informasi, saat ini terdapat sembilan partai non-parlemen yang sedang menjalani verifikasi faktual.
Dia pun meminta KPU agar tidak meloloskan partai, yang melakukan pencatutan, sebagai peserta Pemilu 2024. "Kalau memang partai-partai politik ini seperti ini, sebaiknya jangan diloloskan, repot kita," ujarnya.
Meski meminta agar partai pencatut tidak diloloskan, Cornelis juga meminta agar tidak perlu ada verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Dia mengusulkan agar partai yang sudah lolos verifikasi faktual tingkat pusat langsung dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.
"Kalau memang dia sudah lolos tingkat pusat, tidak usah verifikasi lagi, udah, ikut aja pemilu. Ada atau tidak, pengurus di sana, masa bodoh. Daripada mencuri orang punya anggota. Jangan anggota PDI Perjuangan banyak dicuri, komplain mereka kepada saya," katanya.
Perkara pencatutan nama warga oleh partai politik ini sebenarnya adalah masalah yang terus muncul saat verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Pencatutan dilakukan partai dengan memasukkan identitas KTP warga tanpa izin sebagai anggota partai di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol adalah sebuah platform yang disediakan KPU bagi partai untuk mengirimkan dokumen syarat pendaftaran peserta Pemilu 2024.
KPU RI sebenarnya sudah meminta partai menghapus nama warga yang dicatut saat tahap verifikasi administrasi. Namun, pencatutan nama warga kembali ditemukan saat tahapan verifikasi faktual keanggotaan sembilan partai di seluruh Indonesia.
Pencatutan nama warga itu misalnya ditemukan di Bali. Komisioner KPU Kabupaten Jembrana, Bali, Made Widiastra menyampaikan, terdapat belasan kasus pencatutan nama warga yang ditemukan saat verifikasi faktual di wilayahnya. "Pencatutan dilakukan oleh hampir semua partai yang ikut verifikasi faktual," kata Widiastra kepada Republika di Denpasar, Sabtu (5/11/2022).
Merespons temuan di Bali itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin (7/11/2022) mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan dua hal terhadap partai yang melakukan pencatutan. Pertama, menyatakan partai itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi faktual. Kedua, meminta partai menghapus nama warga yang dicatut dari Sipol.