Sabtu 12 Nov 2022 08:30 WIB

Polisi Ungkap Ratusan Ribu Pelanggar Lalin Ditilang Sebelum Tilang Manual Dilarang

Jumlah pelanggar yang ditilang sebanyak 649.806 pelanggar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Polda Metro Jaya mengungkap data penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2022 ini sebelum penindakan tilang secara manual dilarang atau dihapus.
Foto: Putra M Akbar
Polda Metro Jaya mengungkap data penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2022 ini sebelum penindakan tilang secara manual dilarang atau dihapus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap data penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2022 ini sebelum penindakan tilang secara manual dilarang atau dihapus. Diketahui sebanyak ratusan ribu pelanggar lalu lintas ditindak penilangan secara manual maupun elektronik hingga bulan Oktober 2022.

“Jumlah pelanggar yang ditilang sebanyak 649.806 pelanggar,” ujar Edi dalam acara diskusi Forum Wartawan Polri bertemakan ‘Seberapa efektif ETLE pasca penghapusan tilang manual?” ujar Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto, saat menghadiri diskusi yang digelar Forum Wartawan Polri Polda Metro Jaya, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga

Menurut Edi, penindakan tilang secara elektronik yang dimulai sejak bulan Oktober mencatatkan sebanyak 9.090 pelanggar. Penindakan tilang secara elektronik mulai diberlakukan sejak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk menghapus penindakan tilang secara manual.

“Selama Oktober 2022 mulai 23 Oktober penindakan hanya dilakukan menggunakan ETLE. Sejauh ini, jumlah penilangan itu berjumlah 9.090 pelanggar,” ungkap Edi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual. Kemudian Instruksi larangan tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam surat telegram tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement