Jumat 11 Nov 2022 06:03 WIB

Pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tarakan Jadi Tersangka Pemerasan

Kasus dugaan pemerasan terkait laporan perusahaan pelayaran soal penerbitan SPB.

Polda Kalimantan Utara menetapkan Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan berinisial IS sebagai dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Polda Kalimantan Utara menetapkan Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan berinisial IS sebagai dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Polda Kalimantan Utara menetapkan Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan berinisial IS sebagai dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Polda telah melakukan gelar perkara tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Rabu (9/11) mulai pukul 18.00 WITA.

Gelar perkara ini berujung penetapan IS sebagai tersangka. "Tersangka berinisial IS terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan di Tarakan, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga

Pada awalnya, IS diperiksa sebagai saksi pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan pada Selasa (8/11/2022) malam. Kemudian, IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

Tersangka IS menjalani pemeriksaan di Kantor Pengamanan Obyek Vital Nasional (Pamobvitnas) Polda Kaltara di Tarakan sejak diamankan pada Selasa malam. Saat penggeledahan dilakukan, personel dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara terlihat membawa barang bukti satu kardus yang di dalamnya berisi berkas dan mobil dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi KU 1127 J.

Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka IS terkait laporan perusahaan pelayaran yang mengeluhkan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). SPB secara administrasi dibayar sesuai dengan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank.

IS disangkakan dengan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 12 B ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement