Rabu 09 Nov 2022 22:12 WIB

UMP Banten 2023 Ditetapkan Pekan Depan

Serikat pekerja mengajukan kenaikan UMP Banten 2023 berkisar 10-13 persen.

Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten 2023 akan ditetapkan pekan depan setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten menerima Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja terkait penetapan upah minimum 2023.

"Informasinya SE Kemenaker akan diterima provinsi sekitar tanggal 10-11 November 2022. Segera setelah itu kita rapat dewan pengupahan untuk tetapkan UMP," kata Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi, di Serang, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga

Septo mengatakan, penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan Provinsi akan segera diikuti oleh penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Dewan Pengupahan Kabupatem/Kota. Dengan demikian, nilai upah yang akan diterima buruh dan dibayarkan perusahaan itu adalah UMK.

Menurut dia, nilai UMP sendiri ditetapkan lebih rendah dari UMK. Hal itu dilakukan pemerintah dengan maksud sebagai jaring pengaman.

Apabila perusahaan tidak sanggup membayar upah sesuai keputusan maka perusahaan diperbolehkan membayar di bawah nilai UMK, hanya tidak boleh di bawah UMP.

Sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan bersikukuh mengajukan kenaikan upah minimum di tahun depan tersebut 10-13 persen dari upah minimum tahun 2022 ini.

Pekerja dan buruh menduga pemerintah hanya akan berlaku normatif dalam penetapan upah minimum tersebut yakni dengan berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan. Mereka juga cenderung tidak ingin mempercayai data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi basis data pemerintah dalam menentukan upah minimum.

Intan mengatakan, salah satu dasar dari besaran kenaikan upah yang diinginkan pihaknya itu adalah kenaikan harga BBM yang terjadi beberapa bulan lalu. Hal tersebut dipastikan akan mendorong terjadinya inflasi. Sedangkan besaran upah yang akan mendorong daya konsumsi masyarakat diyakini sebagai salah satu yang dapat meredam inflasi.

Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Provinsi Banten Afif Johan meminta Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengambil diskresi dengan berani mengesampingkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 dalam menentukan besaran keniakan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Menurut Afif, di dalam PP 36/2001 yang menurutnya inkonstitusional itu sudah diatur rumus besaran kenaikan upah buruh. Dengan kata lain, meskipun serikat melakukan survey, apapun hasilnya tetap yang digunakan adalah perhitungan rumusan yang sudah ada di PP itu.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten Edy Mursalim mengaku akan mengikuti regulasi yang berlaku dalam penetapan upah minimum. Apa pun keputusan yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan upah minimum, Apindo akan menerimanya. Namun demikian jika melihat factor-faktor yang ada dalam penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam PP 36/2001 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum di Banten pada tahun 2023 mendatang hanya berkisar 3 persen.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement