REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan menyebut, gubernur seluruh Indonesia wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 1 November 2016. Penetapan UMP tersebut dihitung menggunakan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"UMP ditetapkan dan dirumuskan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada 1 November 2016. Penetapan UMP wajib dilakukan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa (25/10).
Ia berkata, untuk UMK dapat ditetapkan setelah penetapan UMP. UMK diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2016. Sementara pemberlakuan UMP, terhitung mulai 1 Januari 2017.
Hanif menjelaskan, dasar formulasi UMP yakni inflasi nasional dan pertyumbuhan ekonomi nasional PDB (produk domestik bruto). Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data Kemenakertrans dari BPS, data inflasi nasional 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,18 persen.
Hanif mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang hasil evaluasi penetapan upah minimum tahun 2016 dan persiapan penetapan upah minimum tahun 2017 tertanggal 17 Oktober 2016, bagi daerah yang menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) atau upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) harus dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dengan serikat pekerja/buruh. Kemudian, Hanif melanjutkan, berdasarkan Pasal 63 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, bagi daerah yang UMP/UMK pada 2016 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat 2019.
“Kita sudah lapor ke Wakil Presiden Jusuf Kalla. Beliau minta PP ini harus jalan,” jelasnya.