Kamis 01 Nov 2018 11:29 WIB

UMP Jabar Naik 8,03 Persen

UMK menjadi batas bawah penetapan upah kabupaten/kota.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Friska Yolanda
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menghadiri Subuh Keliling (Suling) di Masjid Al Ikhlas, Parungbingung, Depok, Sabtu (6/10).
Foto: Dok DKM Al Ikhlas
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menghadiri Subuh Keliling (Suling) di Masjid Al Ikhlas, Parungbingung, Depok, Sabtu (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 menjadi Rp 1,668,372,83. L Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, kenaikan UMP berlaku per 1 Januari 2019. UMP tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2018.

“Apa yang kita sampaikan hari ini semoga bisa diterima oleh berbagai pihak dengan adil, UMP naik sekitar 8,03 persen,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam dialog Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (1/10).

Nominal tersebut diputuskan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan para buruh saat ini untuk pemerataan soal upah. UMP itu, untuk memastikan UMK di Jabar tak lebih kecil dari UMP yang ditetapkan.

Emil berharap, upah minimum di kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat untuk 2019 bisa lebih tinggi dari UMP. Namun, kata dia, yang sudah-sudah UMK selalu lebuh tinggi dari UMP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arief mengatakan, Pemprov Jabar menetapkan UMP 2019 dari angka lama Rp 1,544,360,67 naik menjadi Rp 1,668,372,83. UMP 2019 sejatinya tidak langsung dipakai secara menyeluruh di 27 kabupaten/kota karena ini hanya menjadi batasan bawah bagi pembahasan UMK 2019.

“UMP menjadi batas bawah saja atau jaring pengaman, karena Jabar beda dengan DKI,” katanya.

Menurut Ferry, dalam rapat terakhir dewan pengupahan provinsi membahas UMP 2019, perwakilan pekerja tidak menyetujui angka 8,03 persen. Karena memakai PP Nomor 78 Tahun 2015. "Buruh berkehendak pakai angka yang lain,” katanya.

Namun, kata dia, meski ada penolakan tidak ada mekanisme voting yang dilakukan di dalam rapat tersebut. Oleh karena itu, Pemprov dan Apindo sepakat merekomendasikan UMP 2019 yang didasari perhitungan 8,03 persen dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

“Angka akhirnya untuk UMP 2019 itu Rp 1,668,372,83,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement