REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang hendak bekerjasama memberantas mafia tambang. Lembaga antirasuah ini pun menyambut baik rencana tersebut.
Adapun pernyataan Mahfud yang ingin menggandeng KPK untuk memberantas mafia tambang merupakan buntut beredarnya video Ismail Bolong yang menyebutkan dugaan adanya setoran dana tambang kepada sejumlah oknum perwira tinggi (pati) di kepolisian. Video itu pun menjadi viral di media sosial.
"Menanggapi pernyataan Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Ali mengatakan, pernyataan Mahfud yang meminta agar mafia tambang diberantas, sejalan dengan kinerja KPK. Sebab, ia menyebut, pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional yang memiliki potensi besar untuk menopang hidup orang banyak dan menjadi sumber energi pembangunan.
Ali mengungkapkan, pihaknya juga sudah membuat banyak kajian mengenai modus korupsi di sektor pertambangan. Dalam kajian itu, jelas dia, tercantum cara untuk menangkal tindakan rasuah tersebut.
"KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya alam agar secara sistemik bisa memperbaiki tata kelolanya dari hulu hingga hilir, dan pemanfaatannya pun optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkap Ali.
Selain itu, sambung dia, KPK juga telah membuat satuan tugas (satgas) untuk mencegah korupsi di sektor pertambangan. Satgas itu terdiri dari tim KPK, Kementerian Investasi atau Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pemerintah daerah.
"Pembentukan Satgas dilakukan, karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan. Mulai dari banyaknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang tidak berstatus clean and clear, hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI)," jelasnya.
Oleh karena itu, KPK mengaku siap membantu pemerintah untuk memberantas mafia tambang di Indonesia. Hal ini dinilai dapat tercapai dengan kerja sama dari berbagai pihak.
"Perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan, agar risiko korupsi itu bisa dicegah, dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal," ujar Ali.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, isu mengenai mafia tambang memang meluas dengan segala backing-nya. Ia menyebut, pada tahun 2013, saat Abraham Samad menjabat sebagai Ketua KPK, disebutkan bahwa jika mafia tambang bisa diberantas, maka mampu membebaskan Indonesia dari utang.
"Kata Samad waktu itu, jika korupsi bidang tambang saja bisa diberantas, maka Indonesia bukan hanya bebas hutang, tetapi bahkan setiap kepala orang Indonesia bisa mendapat sekitar Rp 20 juta tiap bulan," ungkap Mahfud.
Dia pun mengaku, laporan mengenai adanya mafia tanah hingga kini masih terjadi. Oleh sebab itu, Mahfud ingin menggandeng KPK untuk memberantas hal tersebut.
"Sekarang isu-idu dan laporan tentang ini masih banyak yang masuk juga ke kantor saya. Nanti saya akan kordinasi dengan KPK untuk membuka file tentang modus korupsi dan mafia di pertambangan , perikanan, kehutanan, pangan, dan lain-lain," tegasnya.