REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan denda pelanggaran kebersihan saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) langsung masuk kas daerah.
"Itu sejenis retribusi, tidak dipegang petugas tapi langsung masuk kas daerah," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Adapun besaran denda yang dijatuhkan kepada pelanggar adalah maksimal hingga Rp 500 ribu. Namun, pengenaan sanksi diserahkan kepada diskresi petugas di lapangan.
Apabila pelanggar tersebut secara sosial ekonomi tidak memiliki uang, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial, yakni membersihkan sampah di area sekitar radius 200 meter. Pada pelaksanaan penertiban kebersihan di kawasan HBKB di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) petugas mengerahkan drone atau pesawat nirawak untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan pada Ahad (6/11).
Pengoperasian drone itu merupakan yang pertama kalinya untuk memperluas jangkauan pengawasan terhadap pelanggaran kebersihan. Drone itu disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DKI yang bekerjasama dengan DLH DKI dan Satpol PP DKI.
Total ada 11 pesawat nirawak yang dikerahkan untuk memantau pelanggaran kebersihan di sejumlah titik HBKB tingkat provinsi yakni di Jalan Sudirman-Thamrin dan HBKB tingkat kota. Di HBKB di Jalan Sudirman-Jalan Thamrin, ada tujuh titik pelaksanaan pemantauan pelanggaran kebersihan dengan menggunakan drone. Total ada 15 pelanggar dengan total denda terkumpul mencapai Rp 710 ribu dan empat pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial.