Senin 07 Nov 2022 06:44 WIB

Pengakuan Sambo dari Pembunuhan, Judi Online, dan Kesaksian di Persidangan

Semua sangkaan itu menuding Ferdy Sambo atas kuasa kepangkatan dan jabatannya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani  sidang.
Foto:

3. Putri Candrawathi yang mengaku turut berduka, mengajak saling ikhlas karena dirinya juga terluka

Di persidangan, Selasa (1/11/2022), Putri Candrawathi tak cuma menyampaikan maaf kepada Keluarga Brigadir J. Tetapi juga mendoakan. “Semoga almarhum Joshua diberikan tempat terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata dia. Putri Candrawathi mengatakan, dirinya, suaminya, pun juga keluarganya, tak ada yang menghendaki pembunuhan terjadi. Tetapi dikatakan dia, bak nasi yang sudah menjadi bubur. Semua yang terjadi, sudah tak dapat diulang kembali.

Karena itu, dia mengatakan, kepada Samuel dan Rosti untuk sama-sama saling menerima takdir. Karena dalam peristiwa pembunuhan itu, dirinya pun adalah korban. “Ibu dan Bapak Samuel Hutabarat dan keluarga, kita sebagai manusia, hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan kita ini dengan menyerahkan segalanya adalah sebagai kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Putri Candrawathi.

“Dan luka yang dalam di hati saya, saya dan suami, tidak setitikpun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam keluarga kami,” ujar Putri Candrawathi.

Tak ada penjelasan utuh tentang apa yang menyebabkan Putri Candrawathi merasakan dirinya juga adalah korban dalam rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J itu. Pun tak ada penjelasan darinya tentang apa rasa terluka yang dalam itu. Tetapi Putri Candrawathi menegaskan, dirinya yang siap untuk menjalani semua proses peradilan yang menyeretnya sebagai terdakwa. 

Baca juga : Apa Rencana Besar Sidang Kasus Sambo?

Tetapi Putri Candrawathi tak ada menyampaikan kesiapannya jika peradilan menyeretnya ke penjara atas dugaan keterlibatannya. Karena dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi, bersama tiga terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) dijerat dengan sangkaan berat, Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasla 56 KUH Pidana.

Sangkaan itu membuka peluang kelima terdakwa, diganjar hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. “Saya siap menjalani sidang ini dengan ikhlas, dan ketulusan hati saya agar seluruh peristiwa yang terjadi dapat terungkap,” begitu kata Putri Candrawathi.

4. Ferdy Sambo mengaku tak pernah intervensi penyidik, dan tak pernah libatkan institusi dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo bukan cuma terdakwa pembunuhan. Dalam kasus kematian Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijerat dengan dakwaan berlapis terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan. JPU mendakwa Ferdy Sambo juga dengan sangkaan Pasal 49 juncto Pasal 13 UU 19/2016 tentang ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau Pasal 233 KUH Pidana juncto Pasal 55 KUH Pidana, subsider Pasal Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Semua sangkaan itu menuding Ferdy Sambo, atas kuasa kepangkatan dan jabatannya di kepolisian, melakukan berbagai perintah, rekayasa peristiwa, sampai penghilangan, perusakan barang-barang bukti terkait kematian Brigadir J. Ferdy Sambo juga dituding melakukan intervensi terkait penyidikan. Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat Irjen juga dituding melakukan pengerahan personil institusi untuk menutup-nutupi peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya itu.

Namun di pengadilan, Selasa (1/11/2022), Ferdy Sambo mengaku tak pernah melakukan intervensi proses penyidikan. Pun dikatakan dia, tak ada keberhpihakan penyidik Polri atas kasus itu, meskipun dirinya berpangkat perwira tinggi. “Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya, saya sanggah itu. Karena kalau penyidik berpihak kepada saya, saya dan isteri saya, tidak mungkin berada di sini (sebagai terdakwa),” begitu kata Ferdy Sambo. 

Baca juga : BIN Bantah Beri Informasi ke Kamaruddin Simanjuntak Soal Kasus Ferdy Sambo

Pun kata dia, peristiwa pembunuhan Brigadir J, tak ada sangkut-pautnya dengan profesionalitas personil Polri. Kata dia, cukupkan saja kasus kematian Brigadir J tersebut, hanya terkait dengan masalah-masalah emosional, dan kemarahan pribadi. “Terkait laporan yang diinformasikan, saya luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini. Tetapi pribadi saya. Dan itu sudah terjadi,” kata Ferdy Sambo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement