Ahad 06 Nov 2022 23:31 WIB

Soal Masa Jabatan Kepala Desa, Hasto Sebut Nama Xi Jinping

Hasto menjawab dengan pantun terkait masa jabatan kepala desa.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menghadiri undangan dari Silaturahmi Nasional Asosiasi Kepala Desa - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI
Foto: Dok Republika
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menghadiri undangan dari Silaturahmi Nasional Asosiasi Kepala Desa - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan sebuah pantun merespons usulan para kepala desa soal perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Kepala Desa - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) yang dilakukan dalam rangka usulan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Baca Juga

"Burung elang terbang tinggi, menembus awan bergelombang penuh percaya diri, para kepala desa penuh percaya diri, perjuangkan masa jabatan sembilan tahun bagi kejayaan negeri," kata Hasto di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (6/11/2022).

Ia lantas menimpali, secara geopolitik harus juga dilihat tren global. "Xi Jinping saja diperpanjang tiga periode. Apalagi kepala desa."

Meskipun demikian Hasto mengatakan perlu kajian mendalam, termasuk landasan filosofis, ideologis dan bagaimana manfaatnya terkait stabilitas pemerintahan desa dan kemajuan desa bagi Indonesia Raya.

"Komitmen membangun desa telah dibuktikan oleh PDI Perjuangan. Selain menjadi pelopor UU Desa, dalam Ulang Tahun dan Rakernas PDI Perjuangan pun mengambil tema Desa Maju Indonesia Kuat dan Berdaulat," ujarnya.

Di sisi yang lain, ia melihat bahwa perjuangan para kepala desa dengan usul perubahan masa jabatan itu adalah hal luar biasa. Ada landasan dalam praktek sebelumnya saat tujuan itu membumi untuk memajukan Indonesia melalui desa.

"Itu adalah spirit yang kita bangun, sebab kami melihat desa harus dibangun menjadi pusat kemajuan, karena pengalaman di Jerman, Jepang, Tongkok, pembangunan dimulai dari desa sebagai pusat ekonomi dan pusat pengembangan kultur musyawarah dan gotong royong," kata Hasto.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan konstitusi mengatur masa jabatan presiden hanya dua periode. Karena itu, sambungnya, diperlukan penguatan elemen pemerintahan dari pusat hingga desa agar ada stabilitas nasional akibat tekanan global ke Indonesia yang terus membesar.

?Salah satu kuncinya di desa, maka usulan kepala desa ini menjadi menarik dikaji dalam konteks desa sebagai penopang kekuatan nasional kita. Apalagi jika bisa dipastikan kepala desa akan digembleng soal stabilitas nasional dan internasional, sehingga desa benar-benar menjadi pilar stabilitas pemerintahan,? jelasnya.

Hal tersebut katanya didasari pada kerangka sejumlah poin penting terkait sejarah berdirinya bangsa Indonesia dalam melihat usulan para kepala desa tersebut.

Ketua Panitia Acara Juwadi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berawal dari rangkaian diskusi di antara para kepala desa, di mana mayoritas mengeluhkan soal pendeknya masa jabatan kepala desa selama ini yang hanya enam tahun.

"Dengan masa jabatan sesingkat itu, kami mengalami dan merasakan tak banyak yang bisa kami berbuat untuk desa. Bahkan waktu untuk menyelesaikan konflik (akibat pemilihan kepala desa) saja tak cukup. Karena itu kami melakukan silaturahmi ini," kata Juwadi.

Acara tersebut dihadiri ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia di antaranya, mantan Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Bupati Ngawi Ony Anwar dan Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, serta Plt. Bupati Nganjuk H. Marhaen Djumadi.

Kemudian, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi dan mantan Anggota DPR dari PDI Perjuangan (PDIP) dapil Ngawi Budiman Sudjatmiko yang dikenal pula sebagai mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement