Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Polda Metro Jaya telah membatalkan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta pada Ahad (30/10), demi keselamatan penonton.
"Polda menyatakan kegiatan itu kami hentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. Kami tidak ingin jatuh korban," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/10).
Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022, namun jumlah pengunjung yang membeludak pada hari kedua membuat pihak kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga. Zulpan mengatakan petugas kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser.
Berikutnya, panitia konser juga tidak mematuhi beberapa imbauan dari petugas, seperti seruan untuk menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora, hingga membatasi jumlah penonton. Lalu, acara konser juga melewati batas penyelenggaraan hingga pukul 24.00 WIB, sedangkan izinnya hanya sampai pukul 23.00 WIB.