REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisan Resor Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) menetapkan dua tersangka baru dalam penyelenggaraan festival musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakpus, beberapa waktu lalu. Karena jumlah penonton membludak, polisi kala itu harus menghentikan pertunjukan.
"Kita (Senin) kemarin sore kembali melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka baru," kata Kepala Polrestro Jakpus, Kombes Komarudin saat ditemui di Jakpus, Selasa (22/11/2022).
Komarudin mengatakan, dari hasil pengembangan pemeriksaan terdapat dua orang tersangka baru berinisial AL dan MA. "Mereka merupakan panitia penyelenggara festival musik 'Berdendang Bergoyang', dengan inisial yang pertama AL selaku penanggung jawab perizinan, dan kemudian MA sebagai penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ujarnya.
Selain itu, menurut Komarudin, kedua tersangka baru AL dan MA dikenakan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu sama dengan tersangka sebelumnya.
"Pasal 55 ayat 1 ke 1 turut serta karena dari pihak perizinan mereka yang bertanggung jawab, AL ini mengetahui jumlah tiket yang sudah terjual namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi si MA," ujar Komaruddin.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan total empat tersangka terkait kekisruhan festival 'Berdendang Bergoyang'. Adapun kedua orang tersangka sebelumnya adalah HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur. "Sementara kedua tersangka baru tidak dilakukan penahanan," ucap Komaruddin.
Sebelumnya, Komarudin juga mengatakan hingga ini telah ditetapkan dua orang sebagai terangka pada Sabtu (5/11/2022). "Saat ini masih proses berkas dan sedang berjalan. Yang jelas itu proses hukumnya sudah berjalan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.