Sabtu 05 Nov 2022 14:31 WIB

Verifikasi Faktual Daerah Rawan di Papua Dilakukan dengan Panggilan Video

KPU mengeklaim semua nama anggota parpol sudah terjangkau.

Pemilihan Umum (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Pemilihan Umum (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di daerah rawan dengan menggunakan fasilitas panggilan video. Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya mengatakan verifikasi terkait keanggotaan partai politik di daerah rawan itu dilakukan di lima distrik.

Yakni di Kabupaten Maybrat serta Distrik Moskona Utara di Kabupaten Bintuni. "KPU tidak mungkin memaksakan jika kondisi keamanan tidak mendukung karena menyangkut keselamatan KPU di kabupaten dan kota saat melakukan verifikasi," kata Paskalis di Manokwari, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga

Dia menyebutkan dalam pendataan anggota parpol tersebut, KPU mendatangi langsung para anggota parpol untuk diverifikasi apakah benar-benar menjadi anggota parpol.

Sementara itu, bagi anggota yang tidak berhasil ditemui dapat dikumpulkan di kantor parpol. Apabila masih ada yang belum berhasil dijumpai di kantor parpol, maka verifikasi faktual dilakukan dengan menggunakan panggilan video.

"Di Maybrat dan Bintuni sudah melakukan verifikasi keanggotaan melalui pola video call untuk memastikan keanggotaan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu," ujar Paskalis.

Meski menggunakan fasilitas panggilan video, warga yang terdata sebagai anggota parpol dalam Sipol akan mendapat pertanyaan terkait kebenaran data yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA). "Sampai tadi malam, sesuai data yang kami terima, semua nama anggota parpol sudah terjangkau," katanya.

Selama verifikasi faktual berjalan dengan lancar, katanya, hasil verifikasi itu dicatat langsung melalui aplikasi Sipol dimana partai politik dan Bawaslu dapat memonitor secara langsung.

"Terkait apakah hasilnya memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat, termasuk apakah harus melalui verifikasi faktual perbaikan, merupakan kewenangan pihak KPU. Kami hanya menjalankan fungsi kami di daerah," ujar Paskalis Semunya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement