Sabtu 05 Nov 2022 05:43 WIB

Lima Partai Kembali Berpeluang Ikut Pemilu Usai Putusan Bawaslu

KPU diperintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pers terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Bawaslu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena belum ada daftar peserta Pemilu 2024.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pers terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Bawaslu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena belum ada daftar peserta Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang dilayangkan lima partai politik atas ketidaklolosan mereka dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Keputusan tersebut membuat kelima partai itu kembali berpeluang lolos menjadi peserta pemilu.

Lima partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia. Kelimanya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut pemilu. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Baca Juga

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11/2022) itu, Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai. Majelis sidang awalnya membatalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan lima partai tersebut.

Lalu, majelis sidang memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada kelima partai itu untuk menyerahkan dokumen verifikasi administrasi perbaikan dalam kurun waktu 1x24 jam. Selanjutnya, KPU diperintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Majelis sidang juga memerintahkan KPU menerbitkan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan itu. Semua perintah itu harus tuntas dalam tiga hari kerja.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Jumat (4/11/2022).

Dengan keputusan ini, lima partai itu berpeluang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Jika benar lolos, partai tersebut bisa mengikuti verifikasi faktual. Apabila lolos verifikasi faktual, barulah partai itu dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, Jumat (14/10/2022), KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos. Sedangkan enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos alias gagal ikut Pemilu 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement