Sabtu 05 Nov 2022 05:00 WIB

Kemendagri Matangkan Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodasi DOB Papua

Kemendagri mengeklaim sudah mendengarkan aspirasi dari penyelenggara pemilu.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM), Bahtiar menghadiri acara Even Rekor Muri yang dipersembahkan oleh Yayasan Seni Untuk Bangsaku dengan tema Indonesia Melukis Indonesia Bangki
Foto: Dok Republika
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM), Bahtiar menghadiri acara Even Rekor Muri yang dipersembahkan oleh Yayasan Seni Untuk Bangsaku dengan tema Indonesia Melukis Indonesia Bangki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku masih mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Umum. Perppu Pemilu ini untuk mengakomodasi aturan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga daerah otonom baru (DOB) Papua.

"Kami sudah rapat konsinyering dengan penyelenggara pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol PUM) Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga

Bahtiar juga mengaku pihaknya telah mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara pemilu yang nantinya akan diakomodasi dalam Perppu. "Kami sudah dengarkan masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah dapil dan seterusnya. Dalam waktu dekat Insya Allah dirampungkan," ujar Bahtiar.

Menurut dia sebagaimana tertuang pada Pasal 20 Undang-undang (UU) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022 diamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan untuk diatur lebih lanjut dalam UU mengenai pemilu. Amanat mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI dan DPRD itu sebagaimana akibat dari dibentuknya tiga daerah otonomi baru tersebut.

Dengan demikian, kata dia tiga DOB harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak 2024 sesuai dari mandat UU pembentukan daerah otonomi baru itu. Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo secara resmi telah menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Oktober 2022.

Wempi menjelaskan DAK2 berdasarkan data kependudukan semester I 2022 berjumlah 275.961.267 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 138.999.996 jiwa dan perempuan sebanyak 136.361.271 jiwa tersebar di 37 provinsi, termasuk 3 DOB di Papua, dan 514 kabupaten/kota serta 7.266 kecamatan.

"Jumlah penduduk per kecamatan akan digunakan untuk menentukan daerah pemilihan. Sedangkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang akan dijadikan sebagai basis data dasar data pemilih akan kami serahkan Desember 2022," tutur Wamen John.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement