REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak ada politisasi maupun kriminalisasi dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lembaga antirasuah ini mengaku melakukan penyidikan terkait kasus tersebut berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan suara yang diterima di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Firli menekankan, pihaknya mengusut kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menyebut, tidak ada proses lain, kecuali proses hukum yang dilakukan oleh KPK. "Karena itu KPK melakukan penyidikan, mengumpulkan keterangan dan bukti, sehingga kita semua paham terkait perkara ini jadi terang benderang dan menwmukan tersangkanya itu," jelas dia.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.