Kamis 03 Nov 2022 17:55 WIB

Kesaksian Penyidik Polres Jaksel Dipanggil Sambo Diminta tak Interogasi Keras-Keras

AKP Samual dipanggil Sambo saat sedang melakukan interogasi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani  sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak 12 saksi dari keluarga Brigadir yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, pengacara keluarga Kamarudin Simanjuntak dan kekasihnya Brigadir J Vera Mareta Simanjuntak. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Dalam pembicaraan lanjutan itulah, kata AKP Samual, Ferdy Sambo meminta untuk tak bertanya-tanya dengan cara keras-keras terhadap Bharada RE. “Kamu jangan kencang-kencang nanya ke Richard,” begitu perintah Ferdy Sambo kepada AKP Samual.

Ferdy Sambo menjelaskan kepada AKP Samual tentang kondisi Bharada RE saat itu. “Dia (Bharada RE), sudah membela keluarga saya. Kalau kamu (AKP Samual) nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologisnya terganggu. Bisa ya?,” begitu kata Ferdy Sambo, dalam cerita AKP Samual. Mendapat perintah dari Ferdy Sambo itu, AKP Samual tak punya kata-kata lain. “Siap Jenderal. Bisa,” jawab AKP Samual.

Selanjutnya, kata AKP Samual, ia pun menghentikan introgasi singkat terhadap Bharada RE. “Jadi saya waktu itu merasa, mungkin saya bertanya kepada Richard terlalu keras. Mungkin itu yang membuat Pak FS perintahkan ke saya jangan kencang-kencang kepada saudara Richard,” begitu kata AKP Samual.

Lepas itu, dia menceritakan, tetap melanjutkan olah TKP. Terutama di tempat terjadinya tembak-menembak, dan di lokasi jenazah Brigadir J di lantai-1 Duren Tiga 46. “Kemudian kami melanjutkan proses pengambilan barang-barang bukti,” ujar AKP Samual.

Namun dikatakan AKP Samual, timnya tak dapat melakukan pengamanan terhadap senjata api yang disebut digunakan saat tembak-menembak terjadi. AKP Samual menjelaskan kepada majelis hakim, dua senjata jenis HS yang disebutkan awal digunakan oleh Brigadir J.

Dan senjata jenis Glock yang disebutkan digunakan oleh Bharada RE, sudah dalam pengamanan Propam Polri. AKP Samual, anggota Div Propam Polri, yakni Kombes Susanto menyampaikan kepadanya perihal dua bukti senjata api dari TKP tersebut dalam pengamanan Provos.

“Ada penyampaian dari Kombes Susanto, untuk masalah senjata api dalam pengamanan Provos untuk dibawa ke Propam Mabes,” ujar AKP Samual.

Bukan cuma barang bukti senjata api, namun juga, kata AKP Samual, tiga saksi yang semula dalam introgasi singkat, Bharada RE, Bripka RR, dan Kuat Maruf, atas penjelasan Kombes Susanto, kata AKP Samual dalam pengamanan Provos untuk dibawa ke Propam Mabes Polri. “Ada penyamapaian dari Kombes Susanto, itu atas perintah dari Pak FS. ‘Dibawa ke Provos’,” begitu perintahnya Kombes Susanto, seperti dikatakan AKP Samual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement