Kamis 03 Nov 2022 11:13 WIB

Menaker Mulai Salurkan BSU Tahap VII Melalui Kantor Pos

BSU tahap VII disalurkan kepada 3,6 juta pekerja.

Penjahit keliling menyelesaikan jahitannya saat mangkal di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). Menurutnya, penghasilan dari jasa vermak dalam sehari berkisar Rp50.000 hingga Rp150.000,  dengan ongkos jasa mulai dari Rp5.000 hingga Rp50.000 tergantung kesulitannya. Sementara Ombudsman RI menilai seharusnya pemerintah memperluas penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) menyasar pekerja informal sebagai respons dari kebijakan kenaikan harga BBM. Saat ini BSU masih menyasar sektor pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan dibawah Rp3,5 juta. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penjahit keliling menyelesaikan jahitannya saat mangkal di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). Menurutnya, penghasilan dari jasa vermak dalam sehari berkisar Rp50.000 hingga Rp150.000, dengan ongkos jasa mulai dari Rp5.000 hingga Rp50.000 tergantung kesulitannya. Sementara Ombudsman RI menilai seharusnya pemerintah memperluas penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) menyasar pekerja informal sebagai respons dari kebijakan kenaikan harga BBM. Saat ini BSU masih menyasar sektor pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan dibawah Rp3,5 juta. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap VII kepada 3,6 juta pekerja yang dilakukan melalui Kantor Pos. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran tahap VII diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

"BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," kata Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga

Selain melalui PT Pos Indonesia, penyaluran BSU 2022 juga dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Mekanisme penyaluran subsidi gaji melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran lewat bank Himbara. Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.

"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Nanti penyaluran dilakukan dengan 2 skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos. Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay," jelas Ida.

Menaker Ida berharap penyaluran BSU kepada pekerja yang berhak baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia dapat terselesaikan dalam waktu dekat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement