Kamis 03 Nov 2022 08:50 WIB

Konsep Restorative Justice Dinilai Bisa Disalahgunakan

Dalam peraturan itu, perkara pidana yang bisa dituntaskan dengan Rj adalah yang bersifat ringan

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

  JAKARTA -- Penerapan konsep restorative justice (Rj) atau keadilan restoratif di Indonesia dinilai dapat disalahgunakan. Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Suharto mengungkapkan, ada keterbatasan dalam menerapkan konsep Rj. Namun, keterbatasan itu justru diakali oleh aparat penegak hukum agar tetap bisa menerapkan Rj. "Kalau kita renungkan dan amati problema kita para...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement