Kamis 03 Nov 2022 02:54 WIB

Siaran TV Analog Dihentikan

Digitalisasi penyiaran adalah kebutuhan bagi keberlanjutan industri penyiaran.

Warga mengoperasikan tv digital di salah satu toko elektronik di Pasar Antik Cikapundung, Sumur Bandung, Kota Bandung, Selasa (1/11/2022). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan, siaran televisi analog di 222 kabupaten/kota termasuk Jabodetabek akan dimatikan (Analog Switch Off/ASO) pada Rabu (2/11/2022). Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga mengoperasikan tv digital di salah satu toko elektronik di Pasar Antik Cikapundung, Sumur Bandung, Kota Bandung, Selasa (1/11/2022). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan, siaran televisi analog di 222 kabupaten/kota termasuk Jabodetabek akan dimatikan (Analog Switch Off/ASO) pada Rabu (2/11/2022). Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi menghentikan siaran televisi terestrial analog untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi per Rabu (2/11/2002) malam.

"Kita berharap dengan masuk ke era siaran digital, akan muncul variasi konten yang lebih meningkat kualitasnya, mengangkat kultur dan budaya supaya dikenal luas," kata Menteri Kominfo JohnnyG Plate saat acara hitung mundur penghentian siaran analog di Kompleks Kementerian Kominfo, Kamis dini hari.

Baca Juga

Digitalisasi penyiaran, menurut Johnny, adalah kebutuhan bagi keberlanjutan industri penyiaran nasional di tengah kemunculan alternatif siaran melalui media baru.

Analog switch-off (ASO) alias penghentian siaran televisi analog pada 2 November berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Kementerian Kominfo secara simbolis mengadakan acara "nontong bareng" detik-detik ASO di kompleks Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat sejak Rabu (2/11/2022) pukul 23.30 hingga Kamis dini hari.

Dengan ASO, 14 kabupaten dan kota di wilayah Jabodetabek resmi memasuki era siaran televisi digital. Selain Jabodetabek, penghentian siaran televisi analog juga sudah berlangsung di sekitar 43 kabupaten dan kota di Indonesia.

Sementara 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi analog (non-terrestrial) akan langsung beralih ke siaran digital.

Kementerian Kominfo dan lembaga penyiaran yang menjadi penyelenggara multipleksing siaran digital memberikan subsidi berupa set top box kepada rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi analog.

Set top box adalah alat yang diperlukan supaya perangkat televisi model lama, yang masih menggunakan teknologi analog, bisa menangkap siaran digital. Pemberian bantuan set top box masih terus berlangsung hingga saat ini.

Jika masyarakat memiliki kendala tentang perangkat set top box, mereka bisa menghubungi pusat aduan pada nomor 159 dan Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement