Rabu 02 Nov 2022 17:25 WIB

Bawaslu Tolak Gugatan Partai Republik Satu Soal Dugaan Pelanggaran KPU

Bawaslu menolak gugatan Partai Republik Satu mengenai dugaan pelanggaran KPU.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja (tengah) memimpin jalannya sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta. Bawaslu menolak gugatan Partai Republik Satu mengenai dugaan pelanggaran KPU.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja (tengah) memimpin jalannya sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta. Bawaslu menolak gugatan Partai Republik Satu mengenai dugaan pelanggaran KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang diajukan Partai Republik Satu. Sebab, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.

"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Herwyn JH Malonda di ruang sidang Bawaslu, Jakarta.

Baca Juga

Untuk diketahui, Partai Republik Satu membuat laporan ini setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI. Laporannya teregister di Bawaslu pada 21 Oktober 2022.

Partai tersebut melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI saat proses verifikasi administrasi. Partai Republik Satu mempermasalahkan gangguan dan hambatan yang dialaminya ketika mengunggah dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan dugaan pelanggaran administratif oleh KPU RI. Majelis menilai, pelapor dalam laporannya tidak menguraikan upaya apa yang dilakukan saat mengalami gangguan dalam proses input dokumen persyaratan perbaikan.

Selain itu, pelapor juga tidak menguraikan tindakan-tindakan apa yang telah dilakukan oleh KPU terhadap gangguan tersebut. Dengan begitu, Majelis menilai laporan pelapor tidak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU.

"Mengingat tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam laporan pelapor, Majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil," kata Totok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement