Selasa 01 Nov 2022 14:26 WIB

Amnesty Desak Penyelidikan Kematian Aktivis Papua Filep Karma

Amnesty nilai perjuangan Filep Karma menginspirasi banyak orang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Aktivis Prokemerdekaan Papua, Filep Karma.
Foto: Istimewa
Aktivis Prokemerdekaan Papua, Filep Karma.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi kematian mantan tahanan, Filep Karma, yang ditemukan tak bernyawa di Pantai Base G. Usman mengutarakan duka cita atas kematian Filep Karma.

"Hari ini kami berkabung atas berpulangnya tokoh pembela HAM Papua yang selama ini dikenal gigih menyuarakan keadilan dan kedamaian di Papua. Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga," kata Usman dalam keterangannya pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga

Usman mengklaim perjuangan Filep Karma telah menginspirasi banyak orang, termasuk kaum muda. Usman menyebut Filep sebagai tokoh yang tak gentar menghadapi ancaman.

"Kami sungguh kehilangan," ujar Usman.

Atas meninggalnya Filep Karma, Amnesty mendesak jajaran lembaga penegak hukum dan HAM, untuk menyelidiki sebab musabab kematian mendiang. Ia meyakini penyelidikan ini penting untuk menjawab ada tidaknya indikasi tindak pidana atau pelanggaran HAM di balik kematian Filep Karma.

"Karena banyak aktivis yang vokal di Papua menjadi sasaran kekerasan. Terlebih mengingat sepak terjangnya sebagai tokoh panutan dalam membela hak asasi orang asli Papua," ucap Usman.

Amnesty meminta adanya penyelidikan terhadap kematian Filep Karma dengan merujuk pada investigasi atas potensi kematian di luar hukum Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia tahun 2016 (Protokol Minnesota). Protokol ini menyebut bahwa pada kondisi kematian individu ataupun kelompok dalam sebuah kejadian, keluarga seharusnya dilibatkan dan diinformasikan dengan baik mengenai proses identifikasi.

"Dalam banyak kasus, hal ini tak hanya ditujukan untuk keperluan identifikasi, namun juga meningkatkan kemungkinan bahwa keluarga akan menerima proses tersebut, yang merupakan bagian penting dari akuntabilitas proses investigasi potensi kematian di luar hukum," tegas Usman.

Sebelumnya, Filep Karma ditemukan tak bernyawa di Pantai Base G, Jayapura pada hari ini. Jenazahnya ditemukan dengan pakaian selam yang terkoyak terutama di beberapa bagian seperti paha dan kaki. Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara, Jayapura.

Menurut informasi kredibel yang diterima Amnesty, menyelam adalah aktivitas rutin Filep selama beberapa waktu belakangan. "Namun demikian, Amnesty menilai sebab musabab persisi dari kematiannya harus dipastikan melalui penyelidikan," sebut Usman.

Filep tercatat pernah menyandang status prisoners of conscience atau tahanan hati nurani dari Amnesty International yang bermarkas di London, Kerajaan Inggris. Status itu disandangnya usai dirinya ditahan dan divonis 15 tahun penjara karena berpartisipasi dalam kegiatan damai berupa upacara pengibaran bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Desember 2004. Pada November 2015, ia menghirup udara bebas setelah menghabiskan lebih dari satu dekade di balik jeruji karena ekspresi damai politiknya.

Selama di penjara, Filep pernah mengalami penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya yang merendahkan martabat, termasuk tidak diberi akses medis yang layak.

Sebagian besar masa hidupnya, Filep menjadi seorang pegawai negeri sipil, mengikuti jejak ayahnya yang merupakan mantan Bupati Wamena, Andreas Karma. Filep aktif mengekspresikan pandangan politiknya secara damai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement