Selasa 01 Nov 2022 04:06 WIB

Indonesia Dinilai Negara Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Indonesia merupakan negara kesatuan yang desentralistik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyebut Indonesia sebagai negara yang paling progresif dalam menerapkan politik desentralisasi.
Foto: Dok Republika
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyebut Indonesia sebagai negara yang paling progresif dalam menerapkan politik desentralisasi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyebut Indonesia sebagai negara yang paling progresif dalam menerapkan politik desentralisasi. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Sosialisasi Pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, yang digelar di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, Senin (31/10/2022).

"Indonesia adalah negara yang paling progresif menyelenggarakan desentralisasi di muka bumi ini. Tidak ada negara di muka bumi ini, abad ini, yang menyerahkan urusan yang banyak sekali ke daerah, 32 urusan," katanya.

Baca Juga

Suhajar menjelaskan, Indonesia merupakan negara kesatuan yang desentralistik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Politik desentralisasi, kata dia, merupakan strategi pencapaian tujuan bernegara yang diputuskan pascareformasi.

"Otonomi daerah adalah isi daripada politik desentralisasi. Mengurus urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan. Itulah politik desentralisasi," katanya.

Dia melanjutkan, setiap urusan pemerintahan diserahkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut merupakan strategi agar bangsa Indonesia dapat mencapai tujuan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

"(Indonesia) menjadi tempat orang berstudi banding dan mencontoh, apakah strategi ini benar-benar bisa mencapai tujuan bernegara," imbuhnya.

Suhajar juga menyebut, pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI. Kemudian, setelah urusan pemerintahan itu diserahkan, daerah juga mendapat pelimpahan sebagai urusan pemerintahan yang disebut sebagai asas dekonsentrasi.

"Karena itu, otonomi daerah itu adalah mengurus dan mengatur. Mengatur dengan peraturan daerah, mengurus dengan manajemen pemerintahan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement