Selasa 01 Nov 2022 02:50 WIB

Terciduk Berulang Kendarai Motor Sebelum Punya SIM, Ini Sanksi Buat Pelajar Makassar

Polisi ingatkan pelajar untuk tidak kendarai motor sebelum punya SIM.

Aparat kepolisian membantu pengendara mengangkat motornya melewati pembatas jalan saat berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/10/2022). Pelajar yang kedapatan mengendarai motor tanpa memiliki SIM akan diamankan kendaraannya.
Foto:

Zulanda memastikan, pelanggaran berulang akan langsung dilakukan penindakan tegas. Misalnya dengan menyita sepeda motor yang digunakan dan akan ditahan selama tiga bulan sebagai bagian dari efek jera.

"Kami akan bina secara bersama-sama," kata Zulanda.

Orang tua, menurut Zulanda, harus bisa mengajarkan anaknya untuk tidak mengulang pelanggaran. Begitu juga dengan pihak sekolah mengedukasi terus.

"Kami pun akan membuatkan pernyataan. Jika kesalahan berulang, kami sudah punya data yang akan menyimpan semua riwayat dari para pelanggar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement