Sabtu 30 Oct 2021 08:38 WIB

Pelajar Pengendara Motor di Tangerang Tewas Terlindas Truk

Jenazah korban yang mengalami luka di kepala, wajah dan dada segera dibawa ke RS

Rep: Eva Rianti/ Red: Hiru Muhammad
Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan sebuah truk terjadi di Jalan Raya Mauk KM 10, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Akibatnya, satu pengendara sepeda motor yang merupakan seorang pelajar berinisial FPN (16 tahun) meninggal dunia.
Foto: istimewa
Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan sebuah truk terjadi di Jalan Raya Mauk KM 10, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Akibatnya, satu pengendara sepeda motor yang merupakan seorang pelajar berinisial FPN (16 tahun) meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan sebuah truk terjadi di Jalan Raya Mauk KM 10, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Akibatnya, satu pengendara sepeda motor yang merupakan seorang pelajar berinisial FPN (16 tahun) meninggal dunia. 

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menuturkan, kecelakaan nahas yang terjadi pada Jumat (29/10) siang itu berawal dari kendaraan truk yang dikendarai oleh MBR (49) datang dari arah Sepatan menuju ke arah Tangerang melintas di Jalan Raya Mauk KM 10, tepatnya depan lapak bambu, Kampung Sepatan RT 001/001, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pada saat melewati polisi tidur, bagian depan sebelah kiri kendaraan truk menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai korban FPN yang berada di depannya yang datang dari arah yang sama dan berjalan di lajurnya. 

"Itu berakibat pengendara sepeda motor hilang kendali dan terjatuh ke aspal lalu terlindas ban belakang sebelah kiri kendaraan truk, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut yang berakibat pengendara sepeda motor mengalami luka pada bagian tangan kanan, kepala, wajah, dan dada," kata Abdul melalui pesan singkat kepada Republika. 

Atas kecelakaan tersebut, Abdul menyebut, korban yang berstatus pelajar itu pun tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Yang bersangkutan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan lebih lanjut. "Korban meninggal dunia di TKP, selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang," tuturnya. 

Terkait dugaan penyebab kecelakaan, Abdul menyebut dugaan sementara atas insiden itu bahwa adanya pelanggaran tentang beleid berlalu lintas yang dilakukan oleh pengendara truk. "Pengemudi kendaraan truk patut diduga melanggar Pasal 310 (4) jo 106 (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) Nomor 22 Tahun 2009," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement