Selasa 01 Nov 2022 04:10 WIB

BPOM: Harga Jual Zat Pelarut Obat Sirup Kelas Industri Lebih Murah daripada Kelas Farmasi

Industri farmasi harus menggunakan pelarut obat kelas farmasi, bukan kelas industri.

Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirop yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022). Tiga obat sirop dipastikan menggunakan zat pelarut kelas industri alih-alih kelas farmasi.
Foto:

Salah satu kesalahan dalam pemanfaatan bahan baku propilen glikol (PG) sebagai pelarut obat sirop, menurut Penny, terbukti pada sejumlah produk yang diproduksi tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia. Ketiganya ialah produk Flurin DMP produksi PT Yarindo Farmatama, produk Unibebi untuk demam dan batuk produksi PT Universal Pharmaceutical Industries, dan Paracetamol produksi PT Afi Pharma.

photo
Ilustrasi Gagal Ginjal Akut - (republika/mgrol100)

Produk tersebut terbukti melalui uji klinis mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia. Jika produsen memutuskan untuk mengganti distributor atau formula obat, menurut Penny, harus dilaporkan ke BPOM untuk diverifikasi sebelum diberikan izin baru.

"Perubahan variasi minor dari produksi obat harus ada izin baru lagi. Itu tidak dilakukan mereka," katanya.

Dugaan pemanfaatan bahan baku pelarut obat berharga murah yang dikaitkan dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia hingga saat ini masih dalam penyelidikan Bareskrim Polri. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan terdapat total 269 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang tercatat per 26 Oktober 2022 dengan 73 kasus masih dirawat, 157 kasus meninggal dunia, dan sembuh 39 kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement