Selasa 01 Nov 2022 11:57 WIB

Penindakan Pelanggaran Industri Farmasi Jangan Sampai Masuk Angin

Proses hukum perusahaan farmasi terkait kasus gagal ginjal akut harus disegerakan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Petugas menunjukkan obat sirup yang boleh dikonsumsi saat melakukan sidak obat sirup di sebuah apotek di Jalan Buah Batu, Kota Bandung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas menunjukkan obat sirup yang boleh dikonsumsi saat melakukan sidak obat sirup di sebuah apotek di Jalan Buah Batu, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan penindakan atas pelanggaran industri farmasi harus tegak lurus. KPAI tidak ingin kasus yang sudah disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu masuk angin.

"Tentu penindakan atas pelanggaran industri farmasi yang sudah disampaikan BPOM harus tegak lurus karena sudah sangat terang benderang penyebabnya. Jangan sampai kasusnya masuk angin karena ada amanah ratusan kematian dan tangisan pedih keluarga korban," ujar Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra, kepada Republika, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga

Menurut dia, proses hukum kasus tersebut perlu disegerakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada dunia pengawasan obat dan makanan. Proses hukum yang tegak lurus, kata Jasra, juga menjadi bagian pemulihan keluarga korban.

Pihaknya berharap pihak-pihak yang disebut BPOM bertanggung jawab. Hal itu perlu dilakukan untuk menjadi pembelajaran yang membawa efek jera terhadap industri farmasi, apalagi peredaran obat yang mengandung zat berbahaya itu disinyalir terjadi sejak pandemi.

"Jangan sampai pelakunya kabur, atau ada upaya pengalihan kasus, dengan melaporkan pihak yang memasok zat tersebut ke industri farmasi," kata dia.

Dia melihat permasalahan itu sudah terang benderang. Setiap industri farmasi sebelum menggunakan zat untuk kandungan obat punya mandat untuk mengeceknya di laboratorium masing masing dan meminta persetujuan BPOM. Jadi, kata Jasra, dari sisi regulasi sudah sangat jelas untuk segera ditindak.

"KPAI apresiasi kerja BPOM yang progresif menyelamatkan anak anak Indonesia dari sakit parah dan kematian mendadak akibat obat. Yang membawa duka mendalam di 26 provinsi," terang Jasra.

Sebelumnya juga ada peringatan asam oksalat di makanan dan obat obatan yang bisa memicu multi faktor penyebab gagal ginjal akut. Begitupun pernyataan BPOM terakhir tentang produk herbal yang tercampur zat kimia.

"Saya kira selangkah lebih maju ya, ada manajemen kedaruratan yang di tingkatkan dalam kewaspadaan masyarakat terhadap industri obat dan makanan. Sangat penting dikedepankan, agar ada kehati-hatian di masyarakat, dan anak anak yang tidak mengerti apa apa, tidak terus menjadi korban," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement