Senin 31 Oct 2022 20:54 WIB

BKKBN Perpanjang Waktu Pemutakhiran Data Keluarga hingga Akhir November 2022

Provinsi Bangka Belitung menjadi provinsi yang capaiannya telah 100 persen.

Rep: dian fath risalah/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh memberikan paket bantuan sosial kepada seorang ibu hamil saat mendatangi rumahnya di Desa Bak Sukon, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (29/6/2022). Penyerahan paket bantuan sosial berupa, daging, ikan, telur ayam dan bahan makanan lainnya untuk anak dan termasuk ibu hamil berisiko stunting di daerah pedalaman itu dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional.
Foto: ANTARA/Ampelsa
Petugas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh memberikan paket bantuan sosial kepada seorang ibu hamil saat mendatangi rumahnya di Desa Bak Sukon, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (29/6/2022). Penyerahan paket bantuan sosial berupa, daging, ikan, telur ayam dan bahan makanan lainnya untuk anak dan termasuk ibu hamil berisiko stunting di daerah pedalaman itu dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memperpanjang tenggat waktu pengumpulan data dalam pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK-21) tahun 2022 hingga akhir November 2022. Sebelumnya, pengumpulan data dijadwalkan hingga Senin (31/10/2022) hari ini. .

Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi (Adpin) BKKBN Sukaryo Teguh Santoso menjelaskan, hingga 28 Oktober 2022 progres pemutakhiran PK-21 baru mencapai 22,59 juta Kepala Keluarga (KK) atau 57,51 persen dari target sebesar 39,2 juta KK.pihaknya akan memberi keleluasaan sampai 18 November 2022.

Baca Juga

"Tapi untuk wilayah timur seperti NTT, Maluku Utara, Papua, Papua Barat di kasih kelonggaran sampai akhir bulan. Harapannya capaiannya biar optimal,” kata Teguh dalam keterangan, Senin (31/10/2022).

Teguh merinci, Provinsi Bangka Belitung menjadi provinsi yang capaiannya telah 100 persen. Sementara itu Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Sulawesi Selatan capaiannya di atas 60 persen.

Sementara itu, provinsi yang capaiannya paling rendah di bawah 10 persen yakni Provinsi Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua dan Papua Barat. Ia mengatakan, kendala umum yang dihadapi adalah kecepatan persiapan.

"Mulai dari aspek persiapan beberapa provinsi ini mengalami keterlambatan. Kedua, formulir memang agak terlambat karena mengikuti penganggaran. Formulir ada yang baru datang pada pertengahan bulan September sehingga ini perlu pengadaan formulir, pembagian Satker provinsi, ini yang agak lambat juga,” ucapnya.

Teguh menjelaskan, pada proses pendataan pemutakhiran PK-21 ini peran BKKBN Provinsi dan Pemerintah Daerah sangat penting dan signifikan. Keduanya bekerja secara baik dan saling berkolaborasi dengan BKKBN sebagai leading sectornya.

Pendataan Keluarga sendiri, kata Teguh, merupakan kegiatan organik BKKBN dengan pendataan by name by address yang dilaksanakan oleh kader-kader KB di tingkat desa di bawah supervisi Petugas Penyuluh Lapangan PKB/PLKB.

“Pemda akan mendapatkan hasilnya nanti untuk intervensi percepatan penurunan stunting, intervensi program pembangunan keluarga dan KB sekaligus juga program kemiskinan ekstrem, itu kan ranahnya Pemda dan BKKBN support dari aspek datanya,” ujarnya.

Meskipun tenggat waktu pengambilan data diperpanjang hingga akhir November, Teguh berharap tidak akan mengganggu proses lainnya sehingga hasil pemutakhiran PK-21 sudah dapat digunakan pada akhir Desember 2022 mendatang. Dia pun optimis dengan adanya perpanjangan waktu pengambilan data dapat maka target pemutakhiran PK-21 akan tercapai 100 persem.

Dia pun berpesan kepada provinsi yang capaiannya masih rendah untuk bekerja lebih keras lagi untuk mensukseskan pemutakhiran PK-21 yang datanga akan digunakan untuk penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022.

“Ini harus ada strategi khusus paling tidak sekarang formulir yang baru datang harus segera didistribusikan, kemudian dilakukan orientasi dan baru pelaksanaan pengumpulan data. Jangan lupa ini harus dipantau betul oleh posko yang ada di tingkat Kabupaten dan Provinsi dan kalau ada kesulitan di lapangan baru segera di respon ke help desk yang ada di pusat. Saya kira masalah tinggal kecepatan saja,” ungkapnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement