Senin 31 Oct 2022 19:24 WIB

Transjakarta Kecelakaan Lagi, Dewan Minta Keseriusan Sertifikasi

Anggota DPRD DKI minta keseriusan sertifikasi pramudi Transjakarta dampak kecelakaan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Penumpang berada di dalam bus TransJakarta di Halte Transjakarta Harmoni. Anggota DPRD DKI minta keseriusan sertifikasi pramudi Transjakarta dampak kecelakaan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penumpang berada di dalam bus TransJakarta di Halte Transjakarta Harmoni. Anggota DPRD DKI minta keseriusan sertifikasi pramudi Transjakarta dampak kecelakaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan, mengkritik kecelakaan lalu lintas yang kembali melibatkan bus Transjakarta pada Jumat (28/10) malam lalu. Menurutnya, kecelakaan itu tidak terlepas dari kelalaian pramudi dan vendor yang masih enggan melakukan sertifikasi serta pelatihan pada para pramudinya.

“Penalti vendornya. Makanya sudah kita bilang, sopir itu harus semuanya sertifikasi, kalau nggak jangan setir bus Transjakarta,” kata Manuara ketika dihubungi, Senin (31/10).

Baca Juga

Dia menambahkan, pengawasan Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih belum ketat. Alih-alih meminta semua vendor dan sopir Transjakarta melakukan sertifikasi, Dinas Perhubungan, kata dia, hanya menyaratkan surat izin mengemudi terkait.

“Dishub kasih izin-izin aja berdasarkan SIM, ga boleh itu, harus lulus juga sertifikasi dari BSN,” tuturnya.

Menurut Manuara, Dishub kerap berkilah saat pihaknya di Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta sertifikasi dan pelatihan pada para sopir. Dengan adanya kasus-kasus baru setiap waktu, dia menekankan, agar ada peneguran pada vendor dan sanksi.

“Tujuh vendor, dari Mayasari sampai PPD harus sertifikasi pramudinya, tidak boleh setir bus Transjakarta kalau tidak memiliki sertifikasi,” jelasnya.

Ditanya kesalahan yang terlibat dalam setiap kecelakaan, kata dia, mencakup kedua belah pihak baik bus maupun korban. Namun demikian, jika pramudi memiliki sertifikasi dan pelatihan yang jelas, kata Manuara, kecelakaan bisa diminimalisir.

“Jadi yang bertanggung jawab itu pengemudi, PT Transjakarta itu fungsinya hanya melakukan pemeriksaan dan tergantung pada pramudi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Angkutan Umum Dishub DKI Yayat Sudrajat mengatakan, kecelakaan yang melibatkan Transjakarta di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, terjadi pada seorang lansia berinisial FNR (62) tahun dan bus dengan nomor polisi B-7003-SGX. Korban, meninggal saat melakukan perawatan di rumah sakit.

“Sampai saat ini, kita masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian,” kata Yayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement