Jumat 28 Oct 2022 07:01 WIB

Pesan Jimly untuk Hakim Perkara Sambo: Ini Kesalahan Berat, Jangan Main-main

Jimly Asshiddiqie mengingatkan agar Ferdy Sambo dihukum maksimal

Rep: Amri Amrullah / Red: Nashih Nashrullah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mengingatkan agar Ferdy Sambo dihukum maksimal
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mengingatkan agar Ferdy Sambo dihukum maksimal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sidang pengadilan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo masih berlangsung, dengan proses putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah eksepsi Sambo ditolak, publik berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tetap hukuman maksimal.

Baca Juga

Seperti yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Jimly mengatakan hakim harus melihat dampak masalah Ferdy Sambo ini ke persoalan yang lebih luas. Karena kasus ini berpengaruh kepada masa depan kualitas dan integritas negara hukum dan aparat penegak hukum di negeri ini. 

"Perkara ini penting, bahkan lebih dari sekadar penting. Perkara ini sudah terbukti akan menjadi catatan paling penting dalam sejarah Negara hukum kita. Siapapun Hakim yang menanganinya, keadilan dan kebenaran harus ditegakkan dengan putusan hukuman yang maksimum," kata Jimly kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Sebab, menurut Jimly, perkara pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini sebenarnya sudah jelas. Bahwa ini kejahatan besar baik soal pembunuhannya maupun soal obstruction of justicenya. 

Ini juga, menurut dia, yang menyangkut integritas dan profesionalitas sistem penegakkan hukum di Tanah Air.

"Maka (perkara) ini harus diputus dengan sanksi yang paling berat, jadi jangan main main jangan pakai rasa kasihan, orang per orang, tapi lihat penegakkan hukum di negara kita yang citra penegakkan hukumnya sedang meluncur ke arah kehancuran," tegasnya.

"Itu saja pesan saya terhadap para hakim dan JPU, termasuk hakim dianggap sudah tahu ini kesalahan berat, prinsip Hukumnya Ius Curia Novit," ujar Jimly.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement