Kamis 27 Oct 2022 18:25 WIB

Jaksa Kasus Sambo: Info tentang AKBP Acay Bisa Jadi Bukti Baru Perkara KM 50

Dalam dakwaan disebutkan, AKBP Acay adalah tim CCTV KM 50.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.
Foto:

AKBP Acay, dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice berstatus sebagai saksi. AKBP Acay, disebutkan dalam dakwaan pembunuhan Brigadir J adalah atasan dari terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Di dalam dakwaan pembunuhan Brigadir J disebutkan, Ferdy Sambo meminta AKBP Acay datang ke Duren Tiga 46 tempat Brigadir J di bunuh, Jumat (8/7/2022). Di persidangan, AKBP Acay, bahkan mengaku sempat melihat jenazah Brigadir J yang sudah tergeletak berdarah-darah.

Di dalam dakwaan disebutkan terdakwa obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan (HK) meminta AKBP Acay melakukan pengamanan CCTV di Duren Tiga 46, dan di areal Saguling III 29. Lalu perintah tersebut, AKBP Acay teruskan ke bawahannya AKP Irfan Widyanto yang malah menjadi terdakwa.

Di dalam dakwaan juga disebutkan, bahwa AKBP Acay adalah tim CCTV KM 50. “Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV saat kasus KM 50,” begitu dituliskan JPU dalam dakwaan.

Pada saat menjadi saksi persidangan atas terdakwa Brigjen HK, Kamis, tim JPU menanyakan tentang peran AKBP Acay pada kasus KM 50.

“Betul saudara saksi (AKBP Acay) penyidik KM 50?,” tanya jaksa,

AKBP Acay, pun menjawab pertanyaan tersebut, dengan bantahan singkat.

“Alhamdulillah, bukan,” kata AKBP Acay menjawab jaksa.

Lalu jaksa, pun kembali menanyakan hal yang sama untuk memastikan jawaban. “Anda ini tim penyidik KM 50?,” tanya ulang jaksa.

AKBP Acay, pun tetap menyampaikan jawaban bantahan yang sama. “Bukan. Tidak,” ujar Acay.

Pada Rabu (26/10/2022), saat ditemui di PN Jaksel, AKBP Acay juga mengaku kaget dengan isi dakwaan yang menyebutkan namanya terkait dengan KM 50. “Ah, yang ngomong siapa?,” kata dia.

Namun, ketika ditunjukkan isi dalam dakwaan, AKBP Acay mengatakan akan menjelaskan terkait itu jika ditanyakan oleh jaksa atau hakim di pengadilan. “Nanti saya akan jawab di sidang, kalau itu ditanyakan hakim,” ujarnya.       

 

 

photo
Infografis FPI Terus Diburu - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement