Kamis 27 Oct 2022 11:04 WIB

Pemkot Tangsel Ajak Pelaku Usaha Kurangi Pemakaian Sampah Plastik

Wawali Kota Tangsel menemukan banyak sampah plastik berserakan di sungai.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Wali Kota Tangerang, Pilar Saga Ichsan.
Foto: Republika/Eva Rianti
Wakil Wali Kota Tangerang, Pilar Saga Ichsan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengajak pelaku usaha untuk menerapkan program pengurangan sampah plastik sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 83 Tahun 2022 sebagai bentuk pelestarian lingkungan. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan, penerapan program itu oleh pelaku usaha merupakan bentuk perhatian kepada lingkungan sekitar usaha.

"Program ini tidak akan menurunkan aktivitas ekonomi yang ada karena pada dasarnya Kota Tangerang Selatan memiliki karakteristik kota permukiman dan jasa. Segala sesuatu awalnya sulit tapi saya yakin ini akan berdampak panjang," katanya di Kota Tangsel, Provinsi Banten, Kamis (27/10/2022).

Pilar menyampaikan, saat ini, Pemkot Tangsel telah menetapkan peraturan tersebut untuk menjadi solusi dalam pengendalian sampah plastik sekali pakai. Dia juga menyakini jika perusahaan memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk melakukan pengendalian sampah plastik. Namun dengan adanya aturan ini maka masalah sampah bisa diatasi.

"Jumlah sampah di Kota Tangerang Selatan yang dibuang setiap harinya mencapai 900 ton berasal dari perumahan, toko, minimarket, restoran, hotel dan sebagainya," kata Pilar.

Dia menjelaskan, dari kunjungan ke beberapa lokasi, ditemukan sampah plastik sekali pakai yang berserakan di sungai. "Maka itu Pemkot Tangsel menerapkan peraturan ini," ucap Pilar.

Menurut dia, dengan adanya perwali, surat edaran tentang kantong plastik berbayar sudah tidak berlaku. Pemkot Tangsel juga meyakini jika warga mendukung program ini karena peduli dengan lingkungan sekitar.

"Masa transisi ini kita harus coba, sekarang masih tahap sosialisasi, jadi bantu kita informasikan kepada masyarakat, jangan nanti pas sudah ditetapkan, masih aja melakukan ini penggunaan plastik sekali pakai, akan ada tindakan tegas," kata Pilar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement