REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merespons pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko yang menyebutkan adanya kecenderungan peningkatan gerakan radikalisme jelang Pemilu 2024. BNPT menganggap, pernyataan eks Panglima TNI itu sebagai peringatan.
Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar mengatakan, pernyataan Moeldoko tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh pihaknya. Ia pun menegaskan bahwa BNPT terus melakukan mitigasi atau pencegahan terkait gerakan radikalisme.
"Kita tidak pernah berhenti mitigasi, apa yang disampikan oleh Pak Moeldoko itu kan sebagai warning. Itu kan hasil riset kita yang disampaikan," kata Boy kepada wartawan di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Boy menjelaskan, menjelang tahun politik, kerap kali banyak pihak yang menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Bahkan, tak jarang upaya yang dilakukan bisa mengarah pada pelanggaran hukum.
"Warning-nya tuh begini, menghadapi Pemilu 2024 bisa saja orang melakukan segala upaya, segala cara, tetapi ternyata itu cara yang mengarah pada pelanggaran hukum, dan bahkan hukum itu bisa menimbulkan sebuah kerasahan, dan sebagainya," kata mantan Kadiv Humas Polri itu.
"Ini kan antisipasi jangan sampai nanti dalam pesta demokrasi menggunakan cara-cara yang bisa menimbulkan keresahan terutama aktivitas berbasis kekerasan. Kekerasan kata-kata, kekerasan tindakan," kata Boy menjelaskan.
Menurut dia, kekerasan verbal terdiri dari ujaran kebencian (hate speech), black campaign, dan hoaks. Sementara itu, kekerasan fisik yang bisa saja terjadi, yakni penganiayaan. "Bahkan bisa jadi melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa orang. Itu diharapkan tidak terjadi," ujar Boy
Sebelumnya, Moeldoko menyebut radikalisme akan meningkat jelang Pemilu 2024 berdasarkan hasil survei BNPT. "Survei BNPT pada 2020 potensi radikalisme 14 persen. Itu data dalam kondisi anomali saat pandemi. Tahun politik pada 2023-2024 ada kecenderungan meningkat," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/10/2022).