Rabu 26 Oct 2022 20:20 WIB

Alasan Jaksa Ajukan Tuntutan Hukuman Mati untuk Benny Tjokro

Benny Tjokrosaputro hari ini dituntut hukuman mati di kasus korupsi PT ASABRI.

Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022). JPU KPK menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman pidana mati karena diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
Foto:

JPU Kejagung pada Kejaksaan Agung menyebut Benny Tjokrosaputro melakukan kejahatan kategori sindikasi dengan instrumen pasar modal dan asuransi. Kejahatannya juga dinilai berulang oleh jaksa.

"Bahwa skenario kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Benny Tjokrosaputro baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara kejahatan yang complicated dan sophisticated yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan sindikasi dengan instrumen pasar modal dan asuransi," kata jaksa Wagiyo.

"Karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak modus kejahatan, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas," tambah jaksa. 

Secara langsung, menurut jaksa, akibat perbuatan Benny Tjokrosaputro, telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan yang menjadi peserta di PT ASABRI. Selain itu ratusan ribu nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya juga menjadi korban.

"Yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius bagi keluarganya terlebih perbuatan terdakwa juga mengakibatkan semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia," tambah jaksa. 

Perbuatan Benny Tjokrosaputro tersebut dinilai dilakukan dengan cara menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di pasar modal dan asuransi.

"Perbuatan tindak pidana yang dilajukan terdakwa merupakan kejahatan extraordinary crimes, kejahatan tindak pidana pencucian uang melalui bursa pasar modal dengan modus yakni concealment within business structure (penyembunyian ke dalam struktur bisnis)," ungkap jaksa.

Artinya, kejahatan tersebut dilakukan untuk menyembunyikan dana kejahatan ke dalam kegiatan normal dari bisnis atau ke dalam perusahaan yang telah ada dikendalikan oleh organisasi yang bersangkutan. Kejahatan Benny juga dilakukan dengan cara penyalahgunaan bisnis yang sah, yaitu dengan menggunakan bisnis yang telah ada atau satu perusahaan yang telah berdiri untuk menjalankan proses pencucian uang tanpa perusahaan yang bersangkutan mengetahui kejahatan yang menjadi sumber dana tersebut.

"Terdakwa dalam persidangan juga tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas perubatan yang telah dilakukannya," ucap jaksa.

Dalam perkara ini, dari sembilan orang terdakwa, sudah ada delapan orang yang divonis penjara. Adapun, Benny Tjokro akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 16 November 2022.

 

Delapan terdakwa yang sudah dijatuhi vonis hakim:

  1. Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
  2. Kedua Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
  3. Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 453,783 juta subsider 4 tahun penjara.
  4. Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto divonis 15 tahun penjara ditambah denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 378,873 juta subsider 4 tahun penjara.
  5. Direktur Utama (Dirut) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bukan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 715 miliar subsider 6,5 tahun penjara.
  6. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 314,868 miliar subsider 4 tahun penjara.
  7. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat divonis nihil ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun.
  8. Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp 20,83 miliar.

 

photo
Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Asabrir - (Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement