Rabu 26 Oct 2022 02:46 WIB

Polisi Ringkus Pemuda yang Membunuh Perempuan di Kalideres

Pembunuhan bermula saat F minta tolong SM untuk mengurus perceraian dengan istrinya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polrestro Jakbar dan Polsek Kalideres meringkus pelaku pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Republika/Eva Rianti
Polrestro Jakbar dan Polsek Kalideres meringkus pelaku pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) menangkap F (36 tahun)  yang tega membunuh perempuan paruh baya berinisial SM (55), lantaran sakit hati ketika ingin mengurus perceraian. "F kita tangkap berikut beberapa barang bukti kita amankan," kata Kasatreskrim Polrestro Jakbar, Kompol Haris Kurniawan saat ditemui di Mapolrestro Jakbar, Selasa (25/10/2022).

Haris menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika F bertolak ke rumah SM untuk mengurus perpisahan kartu keluarga (KK) guna keperluan administrasi perceraian dengan istrinya. Ketika F meminta tolong SM untuk membantunya mengurus hal tersebut, keduanya malah bertengkar.

SM bahkan sempat menyerang F hingga akhir mengalami luka cakar. Karena kesal, F pun menghabisi SM dan membuang jenazahnya di dalam selokan. Tidak cukup, pelaku juga mengambil perhiasan yang dipakai korban. "Pelaku melihat korban memakai perhiasan, gelang kalung anting, pelaku mengambil perhiasan korban lalu meninggalkan lokasi kejadian," ujar Haris.

Menurut Haris, pelaku lalu menjual emas milik korban seberat 30 gram emas dengan dan sudah terjual 12 gram dengan harga Rp 13,8 juta. F pun melarikan diri ke Kabupaten Tegal, Jawa Tengah guna menghindar dari buruan polisi.

Pelarian F pun berakhir ketika F ditangkap oleh tim gabungan Polrestro Jakbar dan Polsek Kalideres pada Senin (24/10/2022). Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga penjara seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement