Selasa 25 Oct 2022 19:32 WIB

Seorang WN Malaysia Diserahkan ke Kejaksaan karena Masuk Secara Ilegal

Lim masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa melalui TPI.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ilham Tirta
Pelanggaran keimigrasian.
Foto: Antara/Irfan Anshori
Pelanggaran keimigrasian.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana mengatakan, pihaknya bersama Divisi Keimigrasian Kanwil kemenkumham menyerahkan Warga Negara Malaysia bernama Lim Wee Ping ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Lim ditahan karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

“Tersangka Lim Wee Ping pada 5 Agustus lalu ditangkap oleh Kepala Pos Angkatan Laut Selatpanjang bersama 10 orang WNI yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) hendak berangkat menuju Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," kata Maryana, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga

Ia menyebut, setelah penyidikan dan pengembangan oleh PPNS Inteldakim Kanim Selatpanjang, tersangka telah masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa melalui TPI serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku. Maryana menyebut, Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau berkomitmen menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia dengan ilegal.

Tidak hanya melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke wilayah NKRI, jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau juga melakukan proses peradilan (pro justitia) terhadap WNA yang melanggar aturan Keimigrasian.

Berdasarkan Undang–Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, tersangka Lim Wee Ping yang telah masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalan dan visa yang sah dan masih berlaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement