Selasa 25 Oct 2022 19:04 WIB

Bharada E: Saya tak Percaya Bang Yoshua Lakukan Pelecehan

Pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi disebut sebagai motif pembunuhan.

Rep: Bambang Noroyono  / Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu tiba di lokasi sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak.
Foto:

Dugaan pelecehan dan kekerasan seksual selama ini disebut-sebut sebagai motif dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dugaan itu muncul dari hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Meskipun Komnas HAM dalam kesimpulannya tetap menebalkan kematian Brigadir J adalah pelanggaran HAM dalam bentuk extra judicial killing, Komnas HAM mengatakan, pembunuhan tersebut berlatar belakang dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang, pada Kamis (7/7/2022). Komnas Perempuan mengatakan kekerasan seksual tersebut, adalah berupa pemerkosaan.  

Bharada E satu dari lima terdakwa yang diajukan ke persidangan terkait pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya, adalah Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi, serta pembantu rumah tangga Kuat Maruf (KM). Satu ajudan lainnya yang juga turut menjadi terdakwa adalah Bripka Ricky Rizal (RR). Kelima tersangka itu didakwa dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Persidangan terhadap terdakwa E dilakukan terpisah dari empat tersangka lainnya. Sebab Bharada E, selain menjadi terdakwa dan pelaku pembunuhan, namun ia adalah saksi krusial yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dan dalam perlindungan Lembaga Perlindingan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara empat terdakwa lainnya, akan digelar pada Rabu (26/10/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela. 

Sebelumnya, tim pembela hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengklaim mengantongi sejumlah fakta pendukung hukum terkait kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Pengacara Febri Diansyah mengatakan, dugaan kekerasan seksual tersebut yang diyakini sebagai pangkal soal pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel).

Febri menerangkan, setidaknya ada empat fakta pendukung hukum tentang kekerasan seksual yang terjadi di Magelang. “Fakta-fakta pendukung tersebut sudah kami sampaikan dalam eksepsi yang kami bacakan di persidangan pekan lalu,” kata Febri.

Fakta pendukung hukum tersebut dikatakan dia, terkait dengan pengakuan dari terdakwa Putri Candrawathi, dan hasil analisis psikologi forensik, serta bukti petunjuk, serta keterangan saksi atas kondisi kliennya saat di Magelang. Soal pengakuan, kata Febrie, kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 26 Agustus 2022.

Pengakuan sebagai korban kekerasan seksual oleh Brigadir J itu muncul setelah Putri Candrawathi itu ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022). Febri melanjutkan, pengakuan kliennya sebagai korban kekerasan seksual tersebut, konsisten dari hasil pengujian psikologi forensik terhadap Putri Candrawathi pada 6 September 2022.

Febri menerangkan, hasil psikologi forensik bernomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 itu, pun dituangkan dalam BAP ahli. “Yang pada pokoknya menyatakan, bahwa didapatkan informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya, yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yoshua Hutabarat,”  terang Febri.

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement