Senin 24 Oct 2022 20:53 WIB

Usai Patsus, Irjen Teddy Kini Mendekam dalam Tahanan Polda Metro Jaya

Tersangka narkoba itu telah selesai menjalani penempatan khusus di Mabes Polri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa.
Foto: Republika
Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Polda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10/2022), malam. Tersangka kasus peredaran gelap narkoba telah selesai menjalani penempatan khusus di Mabes Polri. 

Teddy tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB. "Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Baca Juga

Zulpan belum menjelaskan secara rinci perihal penanganan maupun proses penyidikan terhadap Teddy oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia hanya memastikan mulai Senin malam yang bersangkutan sudah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya.

"Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan.

Irjen Teddy tiba Polda Metro Jaya dengan menaiki mobil Pajero warna putih, bukan kendaraan tahanan. Tim pengacara tersangka sudah terlebih dulu datang dengan dipimpin Hotman Paris Hutapea.

Hotman mengatakan, kedatangannya dalam rangka mendampingi Irjen Teddy Minahasa.

"TM lagi proses dibawa dari Mabes ke sini karena pemeriksaan dipatsus oleh Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. Dan saya hari ini baru bertugas bersama tim saya," kata Hotman.

Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Dia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement